Pendahuluan

Penataan ruang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan ruang wilayah nasional yang berkelanjutan. Salah satu elemen penting dalam penataan ruang adalah perencanaan tata ruang (disamping pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang).

Dalam rangka sosialisme Indonesia, Pasal 14 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU Pokok Agraria”) mengamanatkan pemerintah untuk melakukan perencanaan tata ruang dengan jalan membuat suatu “rencana umum” mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan ruang, yang mana rencana umum tersebut, melalui UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UU Penataan Ruang”) dikenal sebagai Rencana Tata Ruang. Rencana Tata Ruang yang telah di tetapkan berperan sebagai dasar dan panduan dalam pemanfaatan ruang.

Rencana Tata Ruang terdiri atas (i) Rencana Tata Ruang Wilayah (“RTRW”), yaitu Rencana Tata Ruang atas wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah (“Perda”) tentang RTRW dan (ii) Rencana Detail Tata Ruang (“RDTR”), yaitu rencana detail tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dituangkan dalam suatu peraturan kepala daerah (“Perkada”) tentang RDTR (peraturan bupati atau peraturan wali kota). UU Penataan Ruang mengamanatkan secara tegas bahwa penetapan RTRW dan RDTR mensyaratkan adanya Persetujuan Substansi terlebih dahulu dari pemerintah pusat terhadap rancangan Perda RTRW dan Perkada RDTR, hal mana akan dibahas lebih lanjut di dalam artikel ini.

Pembahasan

Tinjauan Umum atas Persetujuan Substansi

Persetujuan Substansi adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (“Menteri ATR”), yang menyatakan bahwa materi rancangan Perda RTRW atau Perkada RDTR telah mengacu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan Rencana Tata Ruang secara hierarki.1

Lihat Juga  Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau

Prosedur Penerbitan Persetujuan Substansi

  1. Pengajuan Permohonan Persetujuan Substansi
    1. Pengajuan Permohonan Persetujuan Substansi Perda RTRW
      Persetujuan Substansi untuk rancangan Perda RTRW diajukan kepada Menteri ATR melalui  Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah (“Direktur”’) dengan menyertakan dokumen persyaratan:

      1. Naskah akademik rancangan Perda RTRW;
      2. Rancangan Perda RTRW beserta lampirannya;
      3. Materi teknis RTRW;
      4. Tabel pemeriksaan mandiri yang ditandatangani oleh kepala daerah;
      5. Berita acara kesepakatan substansi antara kepala daerah dengan DRPD;
    1. Pengajuan Permohonan Persetujuan Substansi Perkada RDTR
      Persetujuan Substansi untuk rancangan Perkada RDTR diajukan kepada Menteri ATR melalui  Direktur dengan menyertakan dokumen persyaratan:

      1. Kajian kebijakan rancangan Perkada RDTR;
      2. Rancangan Perkada RDTR beserta lampirannya;
      3. Materi teknis RDTR;
      4. Tabel pemeriksaan mandiri yang ditandatangani oleh kepala daerah;
      5. Rekomendasi peta dasar Badan Informasi Geospasial (”BIG”);
      6. Validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis;
      7. Keterangan kesesuaian substansi.
  1. Proses Penerbitan Persetujuan Substansi
    Dalam hal dokumen-dokumen persyaratan telah sesuai, maka proses penerbitan Persetujuan Substansi dilanjutkan dengan pembahasan lintas sektor terkait rancangan Perda RTRW atau Perkada RDTR.Pembahasan lintas sektoral diawali dengan pertemuan dalam waktu 1 (satu) hari yang melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah terkait, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat dan dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan strategis nasional, batas daerah, dan kawasan hutan.2

    Pertemuan terkait pembahasan lintas sektor menghasilkan berita acara pertemuan lintas sektor yang kemudian menjadi acuan perbaikan dan penyempurnaan Perda RTRW atau Perkada RDTR yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pertemuan terkait pembahasan lintas sektor.

  1. Penerbitan Persetujuan Substansi
    Persetujuan Substansi diterbitkan dalam hal perbaikan terhadap Perda RTRW atau Perkada RDTR telah sesuai dengan poin-poin perbaikan yang dimuat dalam berita acara pertemuan lintas sektor.

Penutup

Persetujuan Substansi merupakan persetujuan yang diterbitkan Menteri ATR sebagai syarat pendahuluan yang harus diperoleh pemerintah daerah untuk dapat melakukan penetapan atas rancangan Perda RTRW atau Perkada RDTR. Persetujaun Substansi berperan untuk memastikan RTRW dan RDTR sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan Rencana Tata Ruang secara hierarki.

Avaya Ruzha Avicenna

Sources

  1. Pasal 1 Angka 16 Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW dan RDTR (“Permen ATR/BPN 11/2021”)
  2. Pasal 42 Permen ATR/BPN 11/2021
Lihat Juga  Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat