Rumah Susun: rumah susun yang diatur dalam Undang-undang No.16 tahun 1985 (“UU No.16 Th.1985”) ialah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam aral horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan dipergunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Rumah Susun, silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com