Pengertian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang disepakati dan disanggupi pembayarannya.


Lihat Juga  Aspek Hukum Perizinan Perwakilan Entitas Konstruksi Asing di Indonesia