Onroerende Goederen (Bld): Benda-benda tak bergerak; benda tetap; barang-barang tak bergerak, hal ini diatur di dalam pasal 617 KUH.Perdata.   KUH.Perdata pasal 617: Tiap tiap akta dengan mana kebendaan tak bergerak dijual, dihibahkan, dibagi, dibebani atau...

read more