Peraturan pemerintah ini mengatur tentang upaya hukum oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya. Para pihak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehubungan dengan keputusan mengenai ganti kerugian kepada para pihak yang bersangkutan menolaknya karena kurang layak, dengan mengajukan banding dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden kepada yang bersangkutan.
Rangkuman PP No. 39 Tahun 1973 Tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan tinggi Sehubungan dengan Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di Atasnya
read more