Grondrente: Pajak tanah (lihat: pasal 737 BW); suatu kewajiban untuk membayar sesuatu dari seorang pemilik tanah atau barang tidak bergerak. Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Grondrente , silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com
Grondrente
read more