Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Syarat dan Ketentuan Pembangunan & Pengembangan, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com
Mayoritas pengembang (developer) di Indonesia bernaung dalam 2 (dua) asosiasi perusahaan pengembang perumahan, yaitu REI (Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia) dan APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia)
Secara umum, pengembang (developer) dapat digolongkan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu (a) pengembang besar, (b) pengembang menengah, dan (c) pengembang kecil.
Pengembang perumahan (real estate developer) atau biasa juga disingakat pengembang (developer) adalah orang-perorangan atau perusahaan yang bekerja mengembangkan suatu kawasan permukiman menjadi perumahan yang layak huni dan memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijual kepada masyarakat.