Hak Guna Usaha
Plantage

Plantage

Plantage (Bld): Perkebunan; hal ini ada kaitannya dengan pasal III ketentuan konversi UUPA, yaitu: Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai berlakunya undang-undanag ini sejak saat tersebut menjadi hak guna usaha tersebut dalam pasal 28 ayat 1...

read more
Concessie (Pr)

Concessie (Pr)

Concessie (Pr): izin dari pemerintah untuk membuka tanah dan untuk menjalankan suatu perusahaan di atasnya, untuk membuka jalan, menggali tambang dan sebagainya. Menurut pasal IV ayat 1 ketentuan konversi dalam UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) pemegang concessie...

read more
Guna Usaha

Guna Usaha

Hak guna usaha, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan, dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat...

read more