[vc_column column_padding="no-extra-padding" column_padding_position="all"...
UU Pokok Agraria – Peralihan Hak atas Tanah di Indonesia
read more
[vc_column column_padding="no-extra-padding" column_padding_position="all"...
Pengertian hibah menurut Pasal 1666 KUH Perdata adalah persetujuan dari penghibah untuk menyerahkan suatu kebendaan secara cuma – cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk keperluan si penerima hibah. Hibah juga tidak dapat dibatalkan dan tidak membutuhkan...