Pasal 8 Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta mengatur beberapa hal yang menyebabkan penangguhan permohonan IMB, yaitu :
Pasal 8 Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta mengatur beberapa hal yang menyebabkan penangguhan permohonan IMB, yaitu :
Kabupaten Tangerang adalah salah satu daerah yang sangat berpotensi sebagai daerah investasi yang diminati oleh investor lokal maupun asing. Terletak di sebelah barat Jakarta, dan sebelah utara Laut Jawa menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu daerah strategis dan membuka peluang investasi yang besar pada daerah ini. Di Kabupaten Tangerang terdapat gedung-gedung pemerintahan, rumah sakit bertaraf internasional, dan hotel. Setiap pembangunan gedung dalam Kabupaten Tangerang haruslah terlebih dahulu mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Dokumen – dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon dalam mengajukan IMB, antara lain :
1. Formulir permohonan IMB.
2. Copy KTP.
3. Copy pembayaran PBB terakhir.
4. Copy surat keterangan kepemilikan tanah yang sah (sertifikat akta jual – beli).
5. Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan.
6. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari Sub Dinas Tata Kota (optional).
7. Surat Pernyataan yang berisi :
(i) Kesanggupan menyesuaikan bangunannya dengan peraturan yang berlaku dan tidak keberatan membongkar bangunannya yang melanggar peraturan.
(ii) Kesediaan bertanggung jawab atas kekuatan konstruksi bangunannya dan segala sesuatunya bilamana bangunannya mengakibatkan kerusakan / kerugian bangunan tetangga / pihak lain.
Sebelum mengajukan permohonan pengurusan IMB, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan dipahami oleh pemohon, antara lain :
Siapa pun yang bertanggung jawab atas kegiatan pendirian bangunan adalah pihak yang berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Selain itu, pemilik atas bangunan yang telah lama dibangun tetapi belum memiliki IMB juga mempunyai kewajiban untuk mengurus IMB.
Dalam Undang – undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dan semua hal yang berkaitan dengan aktifitas membangun membongkar, memperbarui, mengganti sebagian atau seluruh, dan memperluas bangunan.
Pada dasarnya bangunan gedung memegang peranan yang sangat penting sebagai tempat dimana manusia melakukan kegiatannya sehari-hari. Pengaturan bangunan gedung secara khusus dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan...
Latar Belakang Sebagai ibukota dari Negara Indonesia, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Jakarta”) merupakan pusat ekonomi dan pusat perdagangan yang terletak di bagian barat laut pulau jawa. Sebagai pusat pemerintahan, Jakarta dihuni oleh gedung-gedung yang berfungsi...
IMB dan site plan tidak berkaitan langsung dengan transaksi jual – beli. Status IMB adalah sebagai bukti bahwa bangunan itu mempunyai izin dan site plan sebagai bukti bahwa pembangunan tersebut telah sesuai dengan rencana peruntukkan tanahnya. Sedangkan sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah dan Akta Jual – Beli (AJB) adalah bukti adanya transaksi jual – beli.