Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (“UU No.5/1960”), pengaturan hukum tanah di Indonesia tunduk pada ketentuan Buku II KUH Perdata. Salah satu aturan pada Buku II KUH Perdata tersebut adalah mengenai Hak Servituut atau...

read more