Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit, terdapat tiga tahap untuk menentukan dan menetapkan kawasan pengembangan berorientasi transit (transit...

read more