Beberapa jenis pajak yang harus dibayar pada saat transaksi jual – beli properti, antara lain: Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bea Balik Nama (BBN). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).