Pengertian hibah menurut Pasal 1666 KUH Perdata adalah persetujuan dari penghibah untuk menyerahkan suatu kebendaan secara cuma – cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk keperluan si penerima hibah. Hibah juga tidak dapat dibatalkan dan tidak membutuhkan...
Daily Tips: Pembatalan Hibah Atas Tanah
read more