Pertanahan

Daily tips: Pendaftaran tanah

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak yang membebaninya.

read more

Daily tips: Mengurus Pembatalan Sertifikat

Pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui:
1. Pengaduan ke BPN

Ketika memutuskan untuk mengadukan pembatalan sertifikat lain kepada BPN, hal utama yang harus disiapkan yaitu segala dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut. Selain itu, saksi-saksi yang mengetahui riwayat atas tanah tersebut juga harus disiapkan karena pejabat kantor pertanahan nantinya akan meminta keterangan pada saksi-saksi tersebut. Setelah menerima pengaduan, maka pejabat kantor pertanahan mengklarifikasi keabsahan sertifikat dengan memanggil berbagai pihak terkait permasalahan itu dengan memanggil berbagai pihak terkait permasalahan tersebut dan memeriksa lokasi tanah yang dipermasalahkan. Selanjutnya, pejabat kantor pertanahan akan memutuskan sertifikat siapa yang sah berdasarkan hasil pemeriksaan mereka baik terhadap sertifikat maupun terhadap lokasi tanah.

2. Gugatan ke Pengadilan Negeri

Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri jika terkait adanya dugaan pemalsuan sertifikat sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 263.

3. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Gugatan pembatalan sertifikat dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila sertifikat tersebut dinilai memiliki cacat.

read more

Daily tips: Kewajiban Badan Pengelola Rumah Susun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, kewajiban badan pengelola yaitu:

Melaksanakan pemeriksaan, pemeliharaan kebersihan rumah susun dan lingkungannya pada bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama;
Mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni serta penghuni serta penggunaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama sesuai dengan peruntukannya;
Memberikan laporan kepada perhimpunan penghuni secara berkala disertai permasalahan yang ada dan usulan pemecahannya.

read more

Pengaturan Hukum Properti di Indonesia untuk Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing

Hukum real estate di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU Agraria”)

Hak atas Tanah

Dalam UU Agraria diatur beberapa hak atas tanah yaitu sebagai berikut:

Hak Milik;
Hak Guna Bangunan;
Hak Guna Usaha;
Hak Pakai;
Hak Sewa.
Selain itu, berdasarkan peraturan pelaksana UU Agraria, terdapat juga Hak Pengelolaan, yaitu hak yang secara khusus diberikan kepada instansi pemerintah atau perusahaan milik pemerintah sehingga dapat mengelola dan menentukan peruntukan tanah di wilayahnya.

Hak Milik adalah hak terkuat atas tanah. Untuk tanah dengan alas hak ini dapat digunakan untuk lahan tempat tinggal maupun fungsi komersial. Namun, tanah dengan alas hak ini secara umum digunakan untuk lahan tempat tinggal. Hak ini memiliki jangka waktu kepemilikan yang tidak terbatas.

Hak Guna Bangunan adalah hak untuk membangun dan memiliki bangunan yang dibangun di atas tanah. Hak ini diberikan untuk jangka waktu maksimum 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun.

Hak Guna Usaha umumnya dimintakan untuk area yang akan digunakan untuk kawasan perkebunan, perikanan maupun peternakan.

read more

Tahapan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang adalah salah satu daerah yang sangat berpotensi sebagai daerah investasi yang diminati oleh investor lokal maupun asing. Terletak di sebelah barat Jakarta, dan sebelah utara Laut Jawa menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu daerah strategis dan membuka peluang investasi yang besar pada daerah ini. Di Kabupaten Tangerang terdapat gedung-gedung pemerintahan, rumah sakit bertaraf internasional, dan hotel. Setiap pembangunan gedung dalam Kabupaten Tangerang haruslah terlebih dahulu mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

read more