Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (“PP 40/1996”), tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan (“HGB”) adalah: tanah negara; tanah hak pengelolaan; tanah hak milik....
Domein Verklaring: Pernyataan yang menegaskan bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu miliknya, maka tanah itu adalah milik (eigendom) negara. Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Domein Verklaring, silakan hubungi kami ke...
Gootrecht: Hak untuk menyalurkan air/membuat saluran air melalui tanah kepunyaan orang lain (lihat: pasal 653, 656, 677, 683 BW) Gogol (H.A.): Gogolan, yaitu tanah desa yang diserahkan kepada seorang gogol untuk diusahakannya sendiri sebagai nafkah untuk hidupnya....
Grondrente: Pajak tanah (lihat: pasal 737 BW); suatu kewajiban untuk membayar sesuatu dari seorang pemilik tanah atau barang tidak bergerak. Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Grondrente , silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com
Onteigening: (Bld), pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum, disertai dengan pemberian ganti rugi kepada yang berhak atas tanah itu. Ini diatur dalam Onteigenings Ordonnantie Stbl.1920-574 Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Onteigening, silakan...
Borg, Borrot, Boreh (H.A): Jaminan, tanggungan, biasanya atau kebanyakan kalinya berupa tanah dalam perjanjian peminjaman: "saya berjanji selama pinjaman saya belum lunas tidak akan membuat pinjaman tanah atas tanah saya, kecuali untuk kepentingan si berpiutang saya"....
Roya: Pencoretan suatu hipotik dari daftar, karena utangnya sudah dibayar, daftar tersebut berada di kantor Pegawai Balik Nama, yaitu Kantor Kadaster, dengan pencoretan tersebut maka hipotik dimatikan. Jika Anda membutuhkan informasi dan layanan jasa hukum mengenai...
Kadaster: pendaftaran tanah, suatu lembaga yang ditugaskan menyelenggarakan pendaftaran tanah dengan maksud untuk menetapkan identifikasi tiap-tiap potongan tanah (persil) dan mencatat tiap-tiap pergantian pemilik (pemindahan hak milik), begitu pula hak-hak kebendaan...