Beberapa alasan penolakan permohonan IMB diatur dalam Pasal 9 Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta adalah :
Beberapa alasan penolakan permohonan IMB diatur dalam Pasal 9 Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta adalah :
Pasal 8 Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta mengatur beberapa hal yang menyebabkan penangguhan permohonan IMB, yaitu :
Kabupaten Tangerang adalah salah satu daerah yang sangat berpotensi sebagai daerah investasi yang diminati oleh investor lokal maupun asing. Terletak di sebelah barat Jakarta, dan sebelah utara Laut Jawa menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu daerah strategis dan membuka peluang investasi yang besar pada daerah ini. Di Kabupaten Tangerang terdapat gedung-gedung pemerintahan, rumah sakit bertaraf internasional, dan hotel. Setiap pembangunan gedung dalam Kabupaten Tangerang haruslah terlebih dahulu mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Menurut Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2006 Tahun 2006 (“Peraturan Menteri”), diatur bahwa wakil dari badan usaha jasa konstruksi asing (“Entitas Asing”) diperbolehkan untuk melakukan bisnis mereka di Indonesia setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Sebelum mengajukan permohonan pengurusan IMB, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan dipahami oleh pemohon, antara lain :
Siapa pun yang bertanggung jawab atas kegiatan pendirian bangunan adalah pihak yang berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Selain itu, pemilik atas bangunan yang telah lama dibangun tetapi belum memiliki IMB juga mempunyai kewajiban untuk mengurus IMB.
Secara garis besar prosedur dan mekanisme pembuatannya, adalah : Penjual wajib menghubungi kantor pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus disetor berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Kantor pajak akan memberikan surat setoran pajak (SSP). Penjual membayar...
Tujuan pengecekan fisik rumah adalah untuk mengetahui kondisi rumah sekaligus memastikan kesesuaian spesifikasi yang diuraikan dalam PPJB dengan keadaan rumah yang sebenarnya.
Hal – hal yang menjadi prinsip dasar mengenai PPJB adalah :
1. Uraian obyek pengikatan jual – beli, meliputi :
(i) Luas bangunan disertai dengan gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis.
(ii) Lokasi tanah sesuai dengan pencantuman nomor kavling.
(iii) Mengenai luas tanah beserta perizinannya.