Properti Indonesia

Rumah Susun yang Dibangun di Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Terbit di Atas Tanah Hak Pengelolaan

Dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, pengembang (“Developer”) dapat membangun rumah susun di atas tanah Hak Pengelolaan (“HPL”). HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegangnya. Di atas tanah dengan HPL dapat diberikan atau dibebankan dengan hak-hak atas tanah, yaitu Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”).

read more

Aspek Hukum Suatu Pertelaan Rumah Susun

Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun (“PP Rusun”), Pengembang (“Developer”), sebagai penyelenggara pembangunan rumah susun wajib meminta pengesahan atas pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari masing-masing satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama beserta uraian nilai perbandingan proporsionalnya. Hal ini menunjukkan bahwa pembuatan pertelaan suatu rumah susun adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Developer.

read more

Daily Tips: Hak dan Kewajiban Penjual Properti

Penjual sebagai orang yang menjual properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :

1. Hak

Mendapatkan pembayaran atas properti yang dijual kepada pembeli.
2. Kewajiban

Menyerahkan properti yang dijual kepada pembeli tepat pada waktunya.
Memastikan segala hal yang berkaitan dengan dokumen properti yang bersangkutan adalah benar dan sah menurut hukum.
Membayar Pajak Penghasilan (Pph) atas properti yang dijualnya kepada pemerintah sebesar 5% (lima persen).

read more