Tanah

Daily tips: Hak Pengelolaan

Hak Pengelolaan

Jangka waktu tidak terbatas.
Obejek hak adalah tanah untuk pertanian dan bukan pertanian.
Subjek hak adalah PEMDA, BUMN, dan BUMD.
Hak ini hanya dapat diberikan atas tanah Negara yang dikuasai oleh suatu badan pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Diatas hak pengelolaan masih dapat diberikan hak lain (HGB atau Hak Pakai) atas nama badan hukum lain atau perseorangan, atas dasar perjanjian dengan BUMN/BUMD.
Hak pengelolaan ini diatur dalam PP No. 8 tahun 1953 dan Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1965.

read more

Aspek Hukum Hak Guna Bangunan dan Peraturannya

Latar Belakang

Pada saat ini terdapat berbagai macam perusahaan yang didirikan di Indonesia. Dalam hal mendirikan bangunan, perusahaan-perusahaan tersebut membutuhkan suatu gedung yang berada di atas sebuah lahan. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terdapat hak atas tanah yang diperuntukkan bagi perusahaan tersebut yaitu hak guna bangunan. Hak guna bangunan (“HGB”) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Di dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 diatur lebih lanjut mengenai HGB. HGB dapat diberikan atau dibebankan terhadap tanah negara; tanah hak pengelolaan; dan tanah hak milik. Hak guna bangunan juga dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan.

Pemberian HGB

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah dijelaskan bahwa HGB hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGB tidak dapat diperuntukkan bagi orang asing dan badan hukum asing. HGB diberikan untuk jangka waktu selama 30 tahun dengan perpanjangan selama 20 tahun. HGB diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul pemegang hak pengelolaan, lalu di daftarkan dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

Kewajiban Pemegang HGB

Pemegang HGB berkewajiban:

Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya, menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGB kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sesudah HGB itu hapus;
Menyerahkan sertifikat HGB yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Peralihan HGB

Peralihan HGB terjadi karena jual beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah, dan pewarisan.

Berakhirnya HGB

HGB berkahir karena jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, dan tanahnya musnah.

Isrilitha Pratami Puteri

read more

Daily tips: Hapusnya Hak Guna Usaha (HGU)

HGU hapus dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Berakhirnya jangka waktu pemberian hak guna usaha;
Dibatalkannya hak guna usaha sebelum jangka waktu habis;
Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak guna usaha;
Pencabutan hak guna usaha untuk kepentingan umum;
Tanah ditelantarkan;
Tanah musnah.
Hapusnya HGU mengakibatkan tanah menjadi tanah Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.

read more

Daily tips: Hapusnya Hak Milik atas tanah

Hapusnya Hak Milik atas tanah

1.Tanah diambil alih oleh negara, dengan beberapa alasan yaitu:
i. dipergunakan untuk kepentingan umum;
ii. penyerahan sukarela;
iii. tanah ditelantarkan;
iv. orang asing memperoleh hak milik dari pewarisan atau perkawinan, dalam jangka waktu satu tahun orang asing tersebut harus melepaskan haknya;
v. warga negara Indonesia yang kehilangan warga negaranya dan menjadi warga negara lain;
vi. jual beli, pertukaran, pemberian dengan wasiat, atau perbuatan lainnya yang dimaksudkan untuk memindahkan hak kepada orang asing, atau orang indonesia yang memiliki kewaganegaraan asing.

2.Tanah musnah.

read more

Daily tips: Hak Atas Tanah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah dapat dibagi menjadi:

Hak milik;
Hak guna usaha;
Hak guna bangunan;
Hak pakai;
Hak sewa;
Hak membuka tanah;
Hak memungut hasil hutan;
Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

read more

Daily tips: Penertiban dan Pendayaan Tanah Terlantar

Penertiban dan pendayaan tanah terlantar adalah usaha untuk mengambil tindakan langkah penanganan yang ditetapkan dalam bentuk rekomendasi, pembinaan dan peringatan. Tanah yang sudah dinyatakan sebagai tanah terlantar menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, untuk dilaksanakan pengaturan lebih lanjut dalam rangka pendayagunaannya berupa kemitraan, redistribusi tanah, konsolidasi tanah, pemberian hak atas tanah kepada pihak lain.

read more