Tindak Pidana

Tindak Pidana Terkait Rumah Susun

Ketentuan pidana terkait rumah susun diatur dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 (“UU 16/1985”) tentang Rumah Susun.

Pasal 21 ayat (1) UU 16/1985 mengatur sanksi pidana yang berbunyi, “barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 6 UU 16/1985, Pasal 17 ayat (2) UU 16/1985 dan Pasal 18 ayat (1) UU 16/1985 diancam dengan pidana penjara selama-selamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000, – (seratus juta rupiah)”.

Kemudian, pada Pasal 21 ayat (3) UU 16/1985 mengatur sanksi pidana yang berbunyi,”barang siapa yang karena kelalaiannya menyebabkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU 16/1985, Pasal 17 ayat (2) UU 16/1985, dan Pasal 18 ayat (1) UU 16/1985 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)”.

Ketentuan sanksi pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 21 ayat (1) UU 16/1985 dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Sedangkan ketentuan sanksi pidana pada Pasal 21 ayat (3) UU 16/1985 dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran.

Selanjutnya pada Pasal 22 UU 16/1985 mengatur bahwa, selain pidana yang dijatuhkan karena kelalaian sebagaimana yang dimaksud diatas, maka terhadap kelalaian tersebut tetap dibebankan kewajiban untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU 16/1985, Pasal 17 ayat (2) UU 16/1985, Pasal 18 ayat (1) UU 16/1985. Kemudian, berdasarkan Pasal 23 UU 16/1985 disebutkan bahwa, Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan UU 16/1985 ini dapat memuat ancaman pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Tindak pidana terkait rumah susun yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan kejahatan diatas adalah setiap perbuatan yang melanggar terhadap ketentuan didalam Pasal 6 UU 16/1985, Pasal 17 ayat (2) UU 16/1985 dan Pasal 18 ayat (1) UU 16/1985 berikut ini:

1. Persyaratan Teknis dan Administratif

Ketentuan dalam Pasal 6 UU 16/1985 mengatur bahwa, pembangunan rumah susun harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Selanjutnya, ketentuan persyaratan teknis dan administratif tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan persyaratan teknis adalah antara lain mengatur mengenai struktur bangunan, keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan lain-lain yang berhubungan dengan rancang bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan. Sedangkan persyaratan administratif yang dimaksudkan antara lain mengenai perizinan usaha dari perusahaan pembangunan perumahan, izin lokasi dan/atau peruntukannya, serta perizinan mendirikan bangunan (IMB).

2. Pelaksanaan Eksekusi Hipotik dan Fidusia Setelah Pengumuman dan Pemberitahuan

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU 16/1985 yang mengatur bahwa, pelaksanaan eksekusi hipotik dan fidusia dalam rangka pelunasan utang, baru dapat dilakukan setelah 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan, dan/atau media massa cetak setempat, tanpa ada pihak yang menyatakan keberatan. Ketentuan kewajiban pengumuman dan pemberitahuan sebelum eksekusi hipotik dan fiidusia dimaksudkan undang-undang ini untuk melindungi kepentingan pihak lain.

3. Izin Layak Huni

Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) UU 16/1985 mengatur bahwa, satuan rumah susun yang telah dibangun baru dapat dijual untuk dihuni setelah mendapat izin kelayakan untuk dihuni dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Izin layak huni tersebut adalah sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat hak milik atas satuan-satuan rumah susun. Izin layak huni juga diperlukan bagi rumah susun yang bukan hunian. Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan, keamanan serta ketertiban para penghuni dan pihak lainnya.

Sofie Widyana P.

read more