Yurisprudensi Putusan Seseorang yang "menandu" sawah orang lain tidak dapat hanya karena telah lampau waktu tertentu menjadi pemilik dari pada sawah yang “ditandu” itu. 200 K/SIP/1958
Yurisprudensi Putusan Seseorang yang "menandu" sawah orang lain tidak dapat hanya karena telah lampau waktu tertentu menjadi pemilik dari pada sawah yang “ditandu” itu. 200 K/SIP/1958
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (“UU No.5/1960”), pengaturan hukum tanah di Indonesia tunduk pada ketentuan Buku II KUH Perdata. Salah satu aturan pada Buku II KUH Perdata tersebut adalah mengenai Hak Servituut atau...
Apabila melihat ketentuan hukum pertanahan di Indonesia, terdapat ketentuan mengenai hak untuk mendapat prioritas pertama atau diutamakan/didahulukan berdasarkan urutan-urutan penerima hak atas tanah. Hak tersebut disebut sebagai hak prioritas. Pengaturan mengenai Hak...
Poin Pembelajaran Tanah yang digadaikan melebihi 7 tahun harus dikembalikan kepada pemilik tanah tanpa harus membayar uang tebusan sedangkan pemegang gadai yang menguasai tanah lebih dari 7 tahun harus membayar ganti kerugian kepada pemilik tanah. Ringkasan Pokok...