
Tahapan dan Persyaratan Permohonan IMB
Setiap orang atau badan yang akan mendirikan dan/atau merubah bangunan harus terlebih dahulu mendapatkan IMB dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Untuk memperoleh IMB tersebut, maka pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Kabupaten Tangerang. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon adalah sebagai berikut (i) rekaman Advice Planning atau Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi atau Ijin Pemanfaatan Ruang dan Site Plan (ii) rekaman Surat Ijin Lokasi atau Aspek Tata Guna Tanah, (iii) rekaman sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah, atau bukti lain atas penguasaan tanah, (iv) Ijin Lingkungan atau Ijin Tetangga, dan (v) rekaman kerangka acuan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), khusus bagi badan usaha yang telah berbadan hukum.
Setelah dilakukannya penelitian atas kelengkapan persyaratan permohonan IMB oleh Dinas yang menangani pengurusan IMB (Dinas), maka Kepala Dinas akan memberikan keputusan untuk menolak atau menerima permohonan tersebut. Setelah permohonan IMB tersebut dikabulkan, maka dalam jangka 2 (dua) hari kerja Dinas akan menetapkan besarnya retribusi yang wajib dibayar oleh pemohon. Setelah pemohon membayar retribusi yang ditetapkan, maka selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pembayaran retribusi, maka Dinas akan menerbitkan Izin Pendahuluan yang dapat dipergunakan oleh pemohon untuk melaksanakan pembangunan sambil menunggu terbitnya Izin Mendirikan Bangunan.
Ivor Ignasio Pasaribu, SH

