A garden and apartments

Latar Belakang

Pada tanggal 9 Agustus 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita (“Permen Agraria 13/2017”).

Permen Agraria 13/2017 ini diterbitkan dalam rangka tertib administrasi pertanahan sehubungan dengan pencatatan blokir, sita atau pencatatan sengketa dan perkara hak atas tanah, dan diperlukannya kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah berupa pencatatan pada buku tanah dan surat ukur. Selain itu, latar belakang diterbitkannya Permen Agraria 13/2017 ini adalah karena masih tersebarnya tata cara pencatatan tersebut di beberapa ketentuan, yang masih belum lengkap, tidak seragam dan tidak sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat.

Permohonan Pencatatan Blokir

Pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas (i) perbuatan hukum, atau (ii) peristiwa hukum, atau (iii) adanya sengketa atau konflik pertanahan. Pencatatan blokir diajukan:

  1. dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir; dan
  2. paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama.

Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Subyek Pemohon

Permohonan pencatatan blokir dapat diajukan oleh:

  1. perorangan;
  2. badan hukum; atau
  3. penegak hukum.

Dalam permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud.

Permohonan oleh Perorangan atau Badan Hukum

Perorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan pencatatan blokir wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.

Pemohon yang mempunyai hubungan hukum, terdiri atas:

  1. pemilik tanah;
  2. para pihak dalam perjanjian baik notariil maupun di bawah tangan atau kepemilikan harta bersama bukan dalam perkawinan;
  3. ahli waris atau kepemilikan harta bersama dalam perkawinan;
  4. pembuat perjanjian baik notariil maupun di bawah tangan, berdasarkan kuasa; atau
  5. bank, dalam hal dimuat dalam akta notarial oleh para pihak.

Persyaratan pengajuan blokir oleh perorangan atau badan hukum, meliputi:

  1. formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;
  2. fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. fotokopi akta pendirian badan hukum;
  4. keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;
  5. bukti setor penerimaan negara bukan pajak terkait pencatatan blokir;
  6. bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, seperti:
    1. surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal permohonan blokir yang disertai gugatan di pengadilan;
    2. surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau putusan pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris, dalam hal permohonan blokir tentang sengketa harta bersama dalam perkawinan dan/atau pewarisan; dan
    3. putusan pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau akta perjanjian perikatan jual beli, akta pinjam meminjam, akta tukar menukar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dalam hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum.
  7. syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law - Pentingnya Uji Tuntas Hukum

Permohonan oleh Penegak Hukum

Penegak hukum dapat mengajukan pencatatan blokir untuk penyidikan dan penuntutan kasus pidana. Persyaratan pengajuan blokir oleh penegak hukum, meliputi:

  1. formulir permohonan;
  2. Surat perintah penyidikan;
  3. surat permintaan pemblokiran dari instansi penegak hukum disertai alasan diajukannya pemblokiran dengan memuat keterangan yang jelas mengenai:
    1. nama pemegang hak;
    2. jenis dan nomor hak; dan
    3. luas dan letak tanah, atau
  4. syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan Permohonan dan Pemeriksaan

Pengajuan permohonan pencatatan pemblokiran diajukan melalui loket kantor pertanahan setempat disertai dengan dokumen kelengkapan persyaratan.

Apabila dokumen telah  lengkap, petugas loket akan menyampaikan kepada pemohon bahwa dokumen persyaratan telah lengkap, dan meminta pemohon untuk membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk biaya untuk melaksanakan pengkajian dan pencatatan. Kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas. Proses pengkajian dan pencatatan akan dilakukan 3 hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Pengkajian

Berkas permohonan yang telah lengkap disampaikan kepada pejabat yang bertugas di bidang sengketa, konflik dan perkara untuk dikaji. Permohonan pencatatan pemblokiran terhadap sebagian hak atas tanah yang telah terdaftar, hanya dapat dilakukan setelah diketahuinya letak tanah dan batas tanah yang dimohonkan pemblokiran.

Jika berdasarkan hasil pengkajian permohonan pencatatan blokir diterima, maka hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Tata Cara Pencatatan Blokir

Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk melakukan pencatatan blokir dalam hal permohonan pencatatan diterima berdasarkan hasil pengkajian. Apabila permohonan ditolak, Kepala Kantor Pertanahan akan memberitahukan pemohon dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan secara tertulis melalui surat resmi disertai alasan penolakan.

Pencatatan blokir dapat dilakukan secara manual atau elektronik. Pencatatan blokir dilakukan pada buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan. Pencatatan blokir paling sedikit memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, serta alasan permohonan.

Penulisan pencatatan blokir harus dicatat di:

  1. buku tanah, pada kolom pencatatan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya; dan
  2. surat ukur, pada lembar gambar surat ukur yang masih tersedia.
Lihat Juga  Undang-undang Rumah Susun Terbaru Nomor 20 Tahun 2011

Pencatatan blokir disahkan dengan ditandatangani oleh pejabat yang melakukan pencatatan dengan membubuhkan cap Kantor Pertanahan.

Jangka Waktu Blokir

Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan. Sedangkan, catatan blokir oleh penegak hukum berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan, atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan.

Hapusnya Catatan Blokir

Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum hapus apabila:

  1. jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang;
  2. pencabutan oleh pihak yang memohon pencatatan blokir sebelum berakhirnya jangka waktu blokir;
  3. penghapusan blokir oleh Kepala Kantor Pertanahan sebelum berakhirnya jangka waktu blokir; atau
  4. perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan,

Apabila jangka waktu blokir diperpanjang atas perintah pengadilan, maka catatan blokir hanya dapat dihapus apabila ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan

Catatan blokir oleh penegak hukum, hapus apabila:

  1. penyidikan dan penuntutan dihentikan; atau
  2. penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir.

Pencatatan Blokir atas Inisiatif Kementerian

Kepala Kantor Pertanahan juga dapat melakukan pencatatan blokir berdasarkan (i) perintah Menteri, (ii) perintah Kepala Kantor Wilayah, atau (iii) pertimbangan dalam keadaan mendesak.

Pencatatan blokir atas perintah Menteri atau Kepala Kantor Wilayah dilakukan untuk:

  1. penyelesaian masalah pertanahan yang bersifat strategis dan berdampak secara nasional, dimana catatan blokir berlaku sampai dengan masalah pertanahan tersebut selesai; atau
  2. penertiban tanah terlantar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana catatan blokir berlaku sampai dengan ditindaklanjutinya usulan penetapan tanah terlantar.

Adapun pertimbangan pencatatan blokir dalam keadaan mendesak adalah adanya sengketa atau konflik pertanahan, atau perlindungan terhadap aset pemerintah. Pencatatan blokir dengan alasan mendesak harus mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Wilayah.

Pencatatan Sita

Pencatatan sita dilakukan terhadap hak atas tanah dalam rangka kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan atau penyidikan. Pencatatan sita diajukan paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama.

Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat diroya, diperpanjang dan/atau diperbaharui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik.

Pencatatan Sita meliputi:

  1. pencatatan sita perkara terhadap hak atas tanah yang sedang menjadi obyek perkara di pengadilan;
  2. pencatatan sita pidana dalam rangka penyidikan; dan
  3. pencatatan sita berdasarkan surat paksa terhadap hak atas tanah yang menjadi obyek utang pajak.
Lihat Juga  Hapusnya Hak atas Tanah Adat di Negara

Permohonan pencatatan sita pidana diajukan oleh penyidik/penegak hukum, dengan melampirkan:

  1. surat izin ketua pengadilan negeri setempat, sesuai dengan tempat terjadinya tindak pidana;
  2. surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik;
  3. penetapan pengadilan; dan/atau
  4. syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencatatan sita berdasarkan surat paksa diajukan oleh juru sita pajak dengan melampirkan surat perintah melaksanakan penyitaan dari instansi yang berwenang.

Pengajuan permohonan pencatatan sita disampaikan melalui loket Kantor Pertanahan setempat disertai dengan dokumen kelengkapan persyaratan. Bila persyaratan permohonan telah lengkap, petugas loket menyampaikan kepada pemohon bahwa persyaratan telah lengkap dan kepada pemohon diminta untuk membayar biaya untuk melaksanakan pencatatan.

Kepala Kantor Pertanahan dapat menolak melakukan pencatatan sita apabila penetapan dan/atau putusan pengadilan tentang sita tidak menguraikan subyek hak, jenis hak, nomor hak, luas dan letak obyek hak dengan jelas. Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan pencatatan sita dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

Ketentuan Lain Pencatatan Sita

Sita tidak dapat dilakukan terhadap hak atas tanah yang:

  1. merupakan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD);
  2. dibebani hak tanggungan, dapat dilakukan pencatatan Sita Persamaan; atau
  3. telah terpasang sita atas suatu perkara atau obyek perkara yang sedang dipasang hak tanggungan, dapat diletakkan Sita Persamaan dari Pengadilan Negeri untuk dicatatkan sita atas perkara lain. Sita Persamaan dari Pengadilan Negeri ini diberikan untuk melindungi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam berperkara maupun pemegang hak tanggungan.

Sita perkara tidak menghalangi proses permohonan perpanjangan maupun pembaharuan hak atas tanah. Perpanjangan maupun pembaharuan hak tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan, yang memuat penjelasan bahwa proses perpanjangan atau pembaharuan tidak menghapus catatan adanya perkara tersebut.

Sita Perkara mengikat pihak penggugat dan tergugat, dan berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang salah satu amarnya menyatakan gugatan ditolak atau tidak dapat diterima atau mengenai pengangkatan sita maupun penetapan penghapusan/pengangkatan sita. Sita Pidana berlaku sampai dengan perkara yang diperiksa telah selesai.

Sita berdasarkan surat paksa berlaku sampai dengan:

  1. penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak;
  2. berdasarkan putusan pengadilan; atau
  3. putusan badan penyelesaian sengketa pajak atau ditetapkan lain oleh menteri yang berwenang atau kepala daerah.

Muhamad Gufron