source: http://www.adorp.com/node/2348

Hak Ulayat (beschikkingsrecht) ialah hak atas tanah dari masyarakat tertentu yang di beberapa daerah Indonesia dikenal dengan berbagai nama.

 

Lihat Juga  Rumah Susun Dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Sebagai Jaminan Kredit