source: http://www.adorp.com/node/2348

Hak Ulayat (beschikkingsrecht) ialah hak atas tanah dari masyarakat tertentu yang di beberapa daerah Indonesia dikenal dengan berbagai nama.

 

Lihat Juga  Rangkuman Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS)