Video

Cacat Substansi dalam Yurisprudensi TUN (1)

❓ Apakah Kepala Desa yang diduga melakukan tindak pidana dapat langsung dipecat sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap? 

Mari kita melihat pertimbangan hukum Judex Facti dan Judex Juris dalam pertimbangan terhadap cacat substansi suatu keputusan tata usaha negara (KTUN). 

✅ Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa keputusan hanya dapat dilakukan pembatalan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi. Jika suatu keputusan (KTUN) dibatalkan harus diterbitkan KTUN baru dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). 

➡️ Pasal 71 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa KTUN dapat dibatalkan jika terdapat kesalahan substansi. Penjelasan UU menjelaskan bahwa "kesalahan substansi" adalah kesalahan dalam hal tidak sesuainya materi yang dikehendaki dengan rumusan dalam KTUN yang dibuat, misal terdapat konflik kepentingan, cacat yuridis, dibuat dengan paksaan fisik atau psikis, maupun dibuat dengan tipuan.

⚠️ Dalam kasus yang akan diuraikan di sini, Kepala Desa dipecat melalui suatu KTUN atas dasar tindak pidana sebelum adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan tindak pidana. 

‼️ Pertimbangan hukum Judex Facti dalam Putusan Nomor 57/G/2014/PTUN-PLG:
"...maka Tergugat semestinya harus terlebih dahulu menunggu keputusan lembaga yang berwenang menyatakan bahwa pemalsuan data tersebut benar terbukti sesuai instrumen hukum yang mengaturnya ..."
"...Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa telah tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan untuk dijadikan alasan dan dasar suatu keputusan sehingga antara alasan, dasar dan petitum tidak mempunyai korelasi, berakibat pada keputusan demikian tidak jelas dan merugikan Penggugat ..."

🏛️ Putusan Judex Facti kemudian dikuatkan oleh Judex Juris dalam pertimbangannya pada Putusan Nomor 616 K/TUN/2015:
"...Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa mengandung cacat substansi yaitu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 Peraturan Daerah ..."

👉 Asas demokrasi tidak masuk sebagai salah satu AUPB di dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Pertimbangan hukum Judex Juris ini mengukuhkan "asas demokrasi" sebagai salah satu dari AUPB (lihat Pasal 10 ayat (2) UU Admin Pemerintahan).

📑 Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/cacat-substansi-yurisprudensi-tun/

#leksnco #CCRE #CacatProsedur #ktun #TUN #YurisprudensiTUN

Cacat Substansi dalam Yurisprudensi TUN (1)

❓ Apakah Kepala Desa yang diduga melakukan tindak pidana dapat langsung dipecat sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap?

Mari kita melihat pertimbangan hukum Judex Facti dan Judex Juris dalam pertimbangan terhadap cacat substansi suatu keputusan tata usaha negara (KTUN).

✅ Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa keputusan hanya dapat dilakukan pembatalan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi. Jika suatu keputusan (KTUN) dibatalkan harus diterbitkan KTUN baru dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

➡️ Pasal 71 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa KTUN dapat dibatalkan jika terdapat kesalahan substansi. Penjelasan UU menjelaskan bahwa "kesalahan substansi" adalah kesalahan dalam hal tidak sesuainya materi yang dikehendaki dengan rumusan dalam KTUN yang dibuat, misal terdapat konflik kepentingan, cacat yuridis, dibuat dengan paksaan fisik atau psikis, maupun dibuat dengan tipuan.

⚠️ Dalam kasus yang akan diuraikan di sini, Kepala Desa dipecat melalui suatu KTUN atas dasar tindak pidana sebelum adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

‼️ Pertimbangan hukum Judex Facti dalam Putusan Nomor 57/G/2014/PTUN-PLG:
"...maka Tergugat semestinya harus terlebih dahulu menunggu keputusan lembaga yang berwenang menyatakan bahwa pemalsuan data tersebut benar terbukti sesuai instrumen hukum yang mengaturnya ..."
"...Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa telah tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan untuk dijadikan alasan dan dasar suatu keputusan sehingga antara alasan, dasar dan petitum tidak mempunyai korelasi, berakibat pada keputusan demikian tidak jelas dan merugikan Penggugat ..."

🏛️ Putusan Judex Facti kemudian dikuatkan oleh Judex Juris dalam pertimbangannya pada Putusan Nomor 616 K/TUN/2015:
"...Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa mengandung cacat substansi yaitu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 Peraturan Daerah ..."

👉 Asas demokrasi tidak masuk sebagai salah satu AUPB di dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Pertimbangan hukum Judex Juris ini mengukuhkan "asas demokrasi" sebagai salah satu dari AUPB (lihat Pasal 10 ayat (2) UU Admin Pemerintahan).

📑 Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/cacat-substansi-yurisprudensi-tun/

#leksnco #CCRE #CacatProsedur #ktun #TUN #YurisprudensiTUN

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLk5pek5iTHBVQmhv

Memahami Cacat Substansi dalam Yurisprudensi TUN (1)

‼️ Cacat Prosedur dalam Yurisprudensi TUN

✅ Pasal 66 (1) UU Administrasi Pemerintah mengatur bahwa keputusan (keputusan tata usaha negara - KTUN) dapat dibatalkan apabila terdapat cacat wewenang, #prosedur, dan/atau substansi. Norma hukum ini diulang dalam Pasal 71 (1) dan menjelaskan bahwa 'kesalahan prosedur' adalah kesalahan dalam hal tata cara penetapan #KTUN yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur. 

‼️ Putusan Nomor 52 K/TUN/2023 mempertimbangkan:
"...karena penerbitan keputusan objek sengketa tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang oleh Tergugat, terlebih lagi atas keputusan tata usaha negara objek sengketa bersifat merugikan kepentingan Penggugat, sehingga seharusnya Tergugat memberitahukan terlebih dahulu alasan penciutan izin tersebut kepada Penggugat, tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Tergugat, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan junctis Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.45/MENLHK/SETJEN/HPL.0/2016 serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas transparansi."

Pasal 4 Permen LHK salah satunya mengatur persetujuan atau pernyataan tidak keberatan dari pemegang izin sebagai salah satu syarat perubahan luasan areal izin.

📑 Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/cacat-prosedur-dalam-yurisprudensi-tata-usaha-negara

#leksnco #CCRE #CacatProsedur #ktun #TUN #YurisprudensiTUN

‼️ Cacat Prosedur dalam Yurisprudensi TUN

✅ Pasal 66 (1) UU Administrasi Pemerintah mengatur bahwa keputusan (keputusan tata usaha negara - KTUN) dapat dibatalkan apabila terdapat cacat wewenang, #prosedur, dan/atau substansi. Norma hukum ini diulang dalam Pasal 71 (1) dan menjelaskan bahwa 'kesalahan prosedur' adalah kesalahan dalam hal tata cara penetapan #KTUN yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.

‼️ Putusan Nomor 52 K/TUN/2023 mempertimbangkan:
"...karena penerbitan keputusan objek sengketa tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang oleh Tergugat, terlebih lagi atas keputusan tata usaha negara objek sengketa bersifat merugikan kepentingan Penggugat, sehingga seharusnya Tergugat memberitahukan terlebih dahulu alasan penciutan izin tersebut kepada Penggugat, tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Tergugat, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan junctis Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.45/MENLHK/SETJEN/HPL.0/2016 serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas transparansi."

Pasal 4 Permen LHK salah satunya mengatur persetujuan atau pernyataan tidak keberatan dari pemegang izin sebagai salah satu syarat perubahan luasan areal izin.

📑 Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/cacat-prosedur-dalam-yurisprudensi-tata-usaha-negara

#leksnco #CCRE #CacatProsedur #ktun #TUN #YurisprudensiTUN

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLllabFRkNVk0c0Nr

Memahami Cacat Prosedur dalam Yurisprudensi Tata Usaha Negara (TUN)

Apa yang dimaksud dengan putusan diambil dari hasil "tipu muslihat" yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa?

✅ Dalam kasus keempat, Pengadilan Negeri Batam membatalkan suatu putusan arbitrase atas dasar telah terjadi tipu muslihat atas dasar suatu perjanjian arbitrase yang belum ditandatangani meski bukti dokumen tersebut telah diajukan di dalam persidangan arbitrase dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase. Putusan pengadilan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung di tingkat banding. 

‼️ Judex Facti Tingkat Pertama mempertimbangkan:

"Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Termohon II yang meyatakan telah ada kesepakatan antara Pemohon dan Termohon II berasarkan perjanjian penyelesaian/settlement agreement (bukti P-29, bukti T.II-14) namun belum ditandatangani oleh para pihak dan tidak diajukan sebagai bukti tertulis oleh Termohon II di persidangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah bentuk dari tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon II, sehingga seakan akan benar telah terjadi kesepakatan terkait pemberian laba ditahan kepada Pemohon ..."

‼️ Judex Juris dalam Putusan Nomor 199 B/Pdt.Sus-Arbt/2023, memandang pertimbangan Judex Facti tersebut tidak tepat khususnya dalam memahami makna "tipu muslihat" karena "tentang rencana perjanjian penyelesaian yang antara la in mengatur pemberian laba telah diperiksa dan diuji dalam putusan arbitrase/BANI sebagaimana bantahan Termohon I dalam perkara ini/BANI yang termuat dalam putusan pengadilan negeri (halaman 103)."

‼️ Selanjutnya, Judex Juris menimbang:

"Akan tetapi, putusan pengadilan negeri ... tidak menerapkan hukum dengan benar karena pemaknaan 'tipu muslihat' telah keliru, salah, sangat dangkal dan tidak didukung bukti-bukti kuat. Putusan perkara a quo dapat membuat kekacauan penerapan hukum karena setiap pihak yang kalah dalam proses arbitrase dapat kembali mempersoalkan putusan arbitrase. Padahal penyelesaian sengketa oleh arbiter dilakukan atas pilihan atau kesepakatan atau perjanjian para pihak sendiri. Ketika para pihak telah memilih arbitrase, maka mereka harus sudah siap untuk mematuhi putusan majelis arbiter."

"Pembatalan putusan arbitrase hanya dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang Undang Arbitrase ... Namun dalam menafsirkan atau memaknai 'bukti palsu', 'dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan' dan 'tipu muslihat'...harus memaknai dengan benar sesuai dengan konsep-konsep hukum yang baku dan didukung oleh bukti-bukti kuat."

Pelajaran apa yang bisa diambil? Bukti yang telah diajukan di persidangan dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase, tidak lagi dapat diajukan sebagai alasan tipu muslihat untuk membatalkan putusan arbitrase. Judex Facti harus sangat berhati-hati dalam memeriksa perkara pembatalan putusan arbitrase sesuai dengan konsep hukum dan didukung bukti kuat.

#leksnco #CCRE #pembatalanputusanarbitrase #arbitrase

Apa yang dimaksud dengan putusan diambil dari hasil "tipu muslihat" yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa?

✅ Dalam kasus keempat, Pengadilan Negeri Batam membatalkan suatu putusan arbitrase atas dasar telah terjadi tipu muslihat atas dasar suatu perjanjian arbitrase yang belum ditandatangani meski bukti dokumen tersebut telah diajukan di dalam persidangan arbitrase dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase. Putusan pengadilan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung di tingkat banding.

‼️ Judex Facti Tingkat Pertama mempertimbangkan:

"Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Termohon II yang meyatakan telah ada kesepakatan antara Pemohon dan Termohon II berasarkan perjanjian penyelesaian/settlement agreement (bukti P-29, bukti T.II-14) namun belum ditandatangani oleh para pihak dan tidak diajukan sebagai bukti tertulis oleh Termohon II di persidangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah bentuk dari tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon II, sehingga seakan akan benar telah terjadi kesepakatan terkait pemberian laba ditahan kepada Pemohon ..."

‼️ Judex Juris dalam Putusan Nomor 199 B/Pdt.Sus-Arbt/2023, memandang pertimbangan Judex Facti tersebut tidak tepat khususnya dalam memahami makna "tipu muslihat" karena "tentang rencana perjanjian penyelesaian yang antara la in mengatur pemberian laba telah diperiksa dan diuji dalam putusan arbitrase/BANI sebagaimana bantahan Termohon I dalam perkara ini/BANI yang termuat dalam putusan pengadilan negeri (halaman 103)."

‼️ Selanjutnya, Judex Juris menimbang:

"Akan tetapi, putusan pengadilan negeri ... tidak menerapkan hukum dengan benar karena pemaknaan 'tipu muslihat' telah keliru, salah, sangat dangkal dan tidak didukung bukti-bukti kuat. Putusan perkara a quo dapat membuat kekacauan penerapan hukum karena setiap pihak yang kalah dalam proses arbitrase dapat kembali mempersoalkan putusan arbitrase. Padahal penyelesaian sengketa oleh arbiter dilakukan atas pilihan atau kesepakatan atau perjanjian para pihak sendiri. Ketika para pihak telah memilih arbitrase, maka mereka harus sudah siap untuk mematuhi putusan majelis arbiter."

"Pembatalan putusan arbitrase hanya dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang Undang Arbitrase ... Namun dalam menafsirkan atau memaknai 'bukti palsu', 'dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan' dan 'tipu muslihat'...harus memaknai dengan benar sesuai dengan konsep-konsep hukum yang baku dan didukung oleh bukti-bukti kuat."

Pelajaran apa yang bisa diambil? Bukti yang telah diajukan di persidangan dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase, tidak lagi dapat diajukan sebagai alasan tipu muslihat untuk membatalkan putusan arbitrase. Judex Facti harus sangat berhati-hati dalam memeriksa perkara pembatalan putusan arbitrase sesuai dengan konsep hukum dan didukung bukti kuat.

#leksnco #CCRE #pembatalanputusanarbitrase #arbitrase

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLmltOW5fQTJNbUlF

Pembatalan Putusan Arbitrase: Alasan Tipu Muslihat dalam Persidangan #arbitrase

Share This