Video

‼️ Bagaimana hakim memaknai sifat "final" dalam suatu keputusan tata usaha negara (KTUN)? 

Dalam kasus hukum ini, suatu laporan hasil audit investigasi yang menyatakan telah terjadi kerugian negara dianggap sebagai suatu KTUN yang antara lain telah memenuhi sifat final. 

βœ… Dalam penjelasan UU dijelaskan bahwa bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan." 
βœ… Sifat "final" ini dimaknai secara luas dalam UU Administrasi Pemerintahan, yang berarti, mencakup keputusan yang diambil alih oleh atasan pejabat yang berwenang. 

βœ… Judex Juris dalam Putusan No. 482 K/TUN/2016 mempertimbangkan:
"Bahwa istilah final harus dimaknai bahwa Keputusan Tata Usaha Negara itu sudah menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang dikenai keputusan ataupun pihak ketiga yang tidak dikenai keputusan (vide Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)."

βœ… Kemudian, Judex Juris mempertimbangkan:
"Bahwa dalam perkara a quo Laporan Hasil Audit Investigasi yang menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara, secara futuristik sesuai jiwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat merugikan kepentingan Penggugat, patut dipandang telah menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat, oleh karena itu memenuhi unsur final ..."

πŸ“‘ Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/finalitas-yurisprudensi-tun

#leksnco #CCRE #ktun #tun #yurisprudensitun #tatausahanegara

‼️ Bagaimana hakim memaknai sifat "final" dalam suatu keputusan tata usaha negara (KTUN)?

Dalam kasus hukum ini, suatu laporan hasil audit investigasi yang menyatakan telah terjadi kerugian negara dianggap sebagai suatu KTUN yang antara lain telah memenuhi sifat final.

βœ… Dalam penjelasan UU dijelaskan bahwa bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan."
βœ… Sifat "final" ini dimaknai secara luas dalam UU Administrasi Pemerintahan, yang berarti, mencakup keputusan yang diambil alih oleh atasan pejabat yang berwenang.

βœ… Judex Juris dalam Putusan No. 482 K/TUN/2016 mempertimbangkan:
"Bahwa istilah final harus dimaknai bahwa Keputusan Tata Usaha Negara itu sudah menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang dikenai keputusan ataupun pihak ketiga yang tidak dikenai keputusan (vide Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)."

βœ… Kemudian, Judex Juris mempertimbangkan:
"Bahwa dalam perkara a quo Laporan Hasil Audit Investigasi yang menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara, secara futuristik sesuai jiwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat merugikan kepentingan Penggugat, patut dipandang telah menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat, oleh karena itu memenuhi unsur final ..."

πŸ“‘ Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/finalitas-yurisprudensi-tun

#leksnco #CCRE #ktun #tun #yurisprudensitun #tatausahanegara

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLmYydDhkVGFvRWlJ

Makna Final dalam Yurisprudensi Tata Usaha Negara

βœ… Perkara ini mengenai suatu lokasi yang ditanami kebun kelapa sawit padahal tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
βœ… Gugatan diajukan oleh suatu yayasan dan melibatkan satu perusahaan swasta yang mengusahakan kebun kelapa sawit tersebut. 
βœ… Dalam gugatannya, penggugat menuntut instansi dan pejabat pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap kawasan hutan konservasi taman nasional, mengeluarkan semua orang yang ada di areal 1.200 hektar, mewajibkan salah satu tergugat menanggung biaya pemulihan atau reboisasi, dan mewajibkan tergugat melakukan penegakan hukum kehutanan berupa sanksi administratif. 

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan No. 359 K/TUN/TF/2023 mengatakan:

βœ… "Bahwa tindakan Tergugat ... yang tidak melaksanakan Perlindungan Hutan Terhadap Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terletak di Wilayah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, sehingga kelestarian fungsi Kawasan Hutan Konservasi (Taman Nasional Tesso Nilo) tersebut menjadi rusak, karena di dalamnya telah dibangun Perkebunan Kelapa Sawit KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota) seluas (kurang lebih) 1.200 (seribu dua ratus) hektar ... merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara prosedural maupun substansial ..." 

βœ… Judex Juris juga mempertimbangkan bahwa "hakim lingkungan hidup dituntut untuk tidak hanya sebatas menguji secara administratif namun juga wajib menguji aspek-aspek lingkungan hidup (in dubio pro natura)."

βœ… Dalam putusannya, Judex Juris memperbaiki amar putusan menjadi perintah untuk membatalkan izin-izin di Taman Nasional Tesso Nilo, perintah untuk menertibkan izin-izin di Taman Nasional Tesso Nilo, dan mewajibkan para tergugat melakukan penegakan hukum dengan menghentikan dan menutup sebagian Taman Nasional Tesso Nilo yang ada kebun kelapa sawit.

πŸ“‘ Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/kedudukan-hukum-organisasi-lingkungan-hidup

#leksnco #CCRE #lingkungan #sawit #tun #ktun #yurisprudensitun #yurisprudensitun

βœ… Perkara ini mengenai suatu lokasi yang ditanami kebun kelapa sawit padahal tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
βœ… Gugatan diajukan oleh suatu yayasan dan melibatkan satu perusahaan swasta yang mengusahakan kebun kelapa sawit tersebut.
βœ… Dalam gugatannya, penggugat menuntut instansi dan pejabat pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap kawasan hutan konservasi taman nasional, mengeluarkan semua orang yang ada di areal 1.200 hektar, mewajibkan salah satu tergugat menanggung biaya pemulihan atau reboisasi, dan mewajibkan tergugat melakukan penegakan hukum kehutanan berupa sanksi administratif.

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan No. 359 K/TUN/TF/2023 mengatakan:

βœ… "Bahwa tindakan Tergugat ... yang tidak melaksanakan Perlindungan Hutan Terhadap Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terletak di Wilayah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, sehingga kelestarian fungsi Kawasan Hutan Konservasi (Taman Nasional Tesso Nilo) tersebut menjadi rusak, karena di dalamnya telah dibangun Perkebunan Kelapa Sawit KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota) seluas (kurang lebih) 1.200 (seribu dua ratus) hektar ... merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara prosedural maupun substansial ..."

βœ… Judex Juris juga mempertimbangkan bahwa "hakim lingkungan hidup dituntut untuk tidak hanya sebatas menguji secara administratif namun juga wajib menguji aspek-aspek lingkungan hidup (in dubio pro natura)."

βœ… Dalam putusannya, Judex Juris memperbaiki amar putusan menjadi perintah untuk membatalkan izin-izin di Taman Nasional Tesso Nilo, perintah untuk menertibkan izin-izin di Taman Nasional Tesso Nilo, dan mewajibkan para tergugat melakukan penegakan hukum dengan menghentikan dan menutup sebagian Taman Nasional Tesso Nilo yang ada kebun kelapa sawit.

πŸ“‘ Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/kedudukan-hukum-organisasi-lingkungan-hidup

#leksnco #CCRE #lingkungan #sawit #tun #ktun #yurisprudensitun #yurisprudensitun

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLlQ1WXdCZjcweDRv

Perkara Lingkungan Hidup dalam Yurisprudensi Tata Usaha Negara

⁉️ Bagaimana penggunaan diskresi oleh pejabat/instansi pemerintah? Mari kita lihat berdasarkan studi kasus ini. 

βœ… Pasal 1 angka 9 UU Admin Pemerintahan mengatur, "Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan." 

βœ… Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan salah satu tujuan untuk mengisi kekosongan hukum dan memberi kepastian hukum (Pasal 22 UU Admin Pemerintahan). 
βœ… Diskresi harus memenuhi syarat, sesuai dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai AUPB, berdasarkan alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik. 

‼️ Pertimbangan hukum Judex Juris dalam Putusan No. 553 K/TUN/2022 menyebutkan:

βœ… "...bahwa tindakan penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa telah sesuai dengan maksud diberikan wewenang kebijakan (diskresi) kepada Termohon Kasasi I/Tergugat oleh peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pasal 2 ayat (3) huruf b dan c serta Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor P.45/MENLHK/SETJEN/HPL.0/2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi..."

βœ… Pasal 2 ayat (2) PerMen Kehutanan di atas mengatur bahwa perubahan luasan terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi dapat dilakukan dalam hal terjadi, kebijakan pemerintah, antara lain dalam rangka penyelesaian konflik tenurial [dalam konteks hak lahan atau sumber daya alam, berarti hak kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya alam, baik yang diatur secara formal melalui hukum maupun secara tradisional atau adat istiadat] pada areal izin. 
βœ… Ketentuan ini menunjukkan bahwa diskresi [kebijakan pemerintah] memang dimungkinkan terkait perubahan luasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi. 

πŸ“‘ Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/diskresi-dalam-hukum-administrasi-di-indonesia/

#leksnco #CCRE #diskresi #tun #tatausahanegara #yurisprudensitun

⁉️ Bagaimana penggunaan diskresi oleh pejabat/instansi pemerintah? Mari kita lihat berdasarkan studi kasus ini.

βœ… Pasal 1 angka 9 UU Admin Pemerintahan mengatur, "Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan."

βœ… Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan salah satu tujuan untuk mengisi kekosongan hukum dan memberi kepastian hukum (Pasal 22 UU Admin Pemerintahan).
βœ… Diskresi harus memenuhi syarat, sesuai dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai AUPB, berdasarkan alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik.

‼️ Pertimbangan hukum Judex Juris dalam Putusan No. 553 K/TUN/2022 menyebutkan:

βœ… "...bahwa tindakan penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa telah sesuai dengan maksud diberikan wewenang kebijakan (diskresi) kepada Termohon Kasasi I/Tergugat oleh peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pasal 2 ayat (3) huruf b dan c serta Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor P.45/MENLHK/SETJEN/HPL.0/2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi..."

βœ… Pasal 2 ayat (2) PerMen Kehutanan di atas mengatur bahwa perubahan luasan terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi dapat dilakukan dalam hal terjadi, kebijakan pemerintah, antara lain dalam rangka penyelesaian konflik tenurial [dalam konteks hak lahan atau sumber daya alam, berarti hak kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya alam, baik yang diatur secara formal melalui hukum maupun secara tradisional atau adat istiadat] pada areal izin.
βœ… Ketentuan ini menunjukkan bahwa diskresi [kebijakan pemerintah] memang dimungkinkan terkait perubahan luasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi.

πŸ“‘ Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/diskresi-dalam-hukum-administrasi-di-indonesia/

#leksnco #CCRE #diskresi #tun #tatausahanegara #yurisprudensitun

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLlRVQkpXZE8yUGpn

Diskresi dalam Yurisprudensi Tata Usaha Negara

⁉️ Apakah suatu KTUN perlu bersifat individual? Apa dampak hukum yang terjadi jika suatu KTUN tidak memenuhi sifat individual?

βœ… Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa arti KTUN sebagaimana dimaksud pada UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) harus dimaknai sebagai:
a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b. keputusan Badan dan/atau Pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d. bersifat final dalam arti lebih luas [mencakup Keputusan yang diambil alih oleh atasan pejabat yang berwenang];
e. keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
f. keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat. 

βœ… Penjelasan UU Peradilan Tata Usaha Negara menjelaskan bahwa sifat "individual" artinya KTUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan. 

βœ… Dalam kasus hukum ini, objek sengketanya adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. 

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan No. 146 K/TUN/2015 mengatakan:
"Objek sengketa tidak memenuhi syarat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (tidak individual)."

‼️ Oleh karena Keputusan Menteri tersebut bukan suatu KTUN, karena tidak individual melainkan umum, maka perlu dinilai sebagai suatu peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadapnya.

πŸ“‘ Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/keputusan-ktun-tidak-memenuhi-syarat

#leksnco #CCRE #FinalitasKTUN #ktun #TUN #YurisprudensiTUN #syaratKTUN

⁉️ Apakah suatu KTUN perlu bersifat individual? Apa dampak hukum yang terjadi jika suatu KTUN tidak memenuhi sifat individual?

βœ… Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa arti KTUN sebagaimana dimaksud pada UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) harus dimaknai sebagai:
a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b. keputusan Badan dan/atau Pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d. bersifat final dalam arti lebih luas [mencakup Keputusan yang diambil alih oleh atasan pejabat yang berwenang];
e. keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
f. keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

βœ… Penjelasan UU Peradilan Tata Usaha Negara menjelaskan bahwa sifat "individual" artinya KTUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan.

βœ… Dalam kasus hukum ini, objek sengketanya adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan No. 146 K/TUN/2015 mengatakan:
"Objek sengketa tidak memenuhi syarat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (tidak individual)."

‼️ Oleh karena Keputusan Menteri tersebut bukan suatu KTUN, karena tidak individual melainkan umum, maka perlu dinilai sebagai suatu peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadapnya.

πŸ“‘ Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/keputusan-ktun-tidak-memenuhi-syarat

#leksnco #CCRE #FinalitasKTUN #ktun #TUN #YurisprudensiTUN #syaratKTUN

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLlhyMXhXbTdVcHI4

Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Tidak Memenuhi Syarat sebagai KTUN

Cacat Wewenang dalam Yurisprudensi Tata Usaha Negara

Share This