🟡 Pembatalan Putusan Arbitrase: Kehadiran dalam Sidang Arbitrase tidak berarti Pengakuan Perjanjian Arbitrase 🟡
⁉️ Apakah putusan arbitrase dapat dibatalkan dengan alasan ketiadaan perjanjian arbitrase di antara pihak yang bersengketa, meski pihak tersebut hadir dalam persidangan arbitrase?
✅ Pasal 4 ayat (1) UU Arbitrase dan APS secara esensial mengatur bahwa jika para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase berarti mengandaikan keberadaan perjanjian arbitrase.
✅ Pasal 70 UU Arbitrase secara esensial membatasi unsur-unsur permohonan pembatalan suatu putusan arbitrase, yaitu surat yang diajukan dalam pemeriksaan dinyatakan palsu, ditemukan dokumen yang menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat oleh salah satu pihak.
✅ Selanjutnya, Pasal 62 UU Arbitrase dan APS secara pokok mengatur bahwa Ketua Pengadilan Negeri sebelum memberi perintah pelaksanaan putusan arbitrase (exequatur) memastikan salah satunya, apakah ada suatu perjanjian arbitrase di antara para pihak.
✅ Dalam kasus ini, permohonan arbitrase diajukan terhadap dua termohon, dimana hanya satu dari dua termohon yang terikat perjanjian arbitrase. Kedua termohon tersebut hadir dalam persidangan arbitrase sampai diputus oleh majelis arbitrase. Setelah majelis arbitrase memberikan putusan, putusan tersebut diajukan pembatalan dengan alasan antara lain ketiadaan perjanjian arbitrase antara pemohon arbitrase dan salah satu dari termohon arbitrase.
‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 367 K/Pdt.Sus-Arbt/2013 mempertimbangkan:
"Bahwa tidak ada Perjanjian atau Klausula Arbitrase secara tertulis yang mengikat Pembanding dan Terbanding II, padahal ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan tegas menyatakan bahwa agar perselisihan dapat diajukan ke Arbitrase harus didasarkan pada adanya Klausula Arbitrase atau Perjanjian Arbitrase secara tertulis;
Bahwa kemudian Terbanding II menjadi salah satu pihak yang berperkara di hadapan Badan Arbitrase ... , hal tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai adanya penundukan diri, sebab Undang-Undang Arbitrase tegas menyatakan bahwa Perjanjian Arbitrase harus dalam bentuk tertulis."
✅ Akibat dari pertimbangan hukum tersebut, putusan arbitrase majelis arbitrase dinyatakan batal demi hukum.
#LeksnCo #LeadingTheWayinCCRE #Arbitrase #PembatalanPutusan