⁉️ Apakah salah catat atau tulisan yang menyimpang dari fakta, baik sengaja atau tidak sengaja, yang tercantum di dalam putusan arbitrase, dapat menjadi alasan untuk pembatalannya?
✅ Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara pokok mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase dapat diajukan jika mengandung unsur, salah satunya, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
✅ Namun, bagaimana jika tipu muslihat atau manipulasi tersebut tidak sebagai akibat tindakan salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa, tetapi terdapat kekeliruan yang menyimpang dari fakta dan kekeliruan tersebut tercantum di dalam putusan arbitrase?
✅ Dalam kasus hukum ini, permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase diajukan karena ada perbedaan antara fakta yang terjadi dan apa yang tercantum di dalam putusan arbitrase.
🔸 Perbedaan fakta tersebut adalah, keberadaan affidavit yang disampaikan di dalam persidangan oleh seorang ahli, dan affidavit tersebut hanya dibacakan di dalam persidangan.
🔸 Ahli hukum tersebut secara faktual tidak hadir di dalam persidangan. Namun, putusan arbitrase mencantumkan bahwa ahli tersebut memberi keterangan di persidangan.
🔸 Fakta ini ditegaskan juga oleh ahli hukum tersebut saat hadir di dalam persidangan permohonan pembatalan di pengadilan negeri.
‼️ Dalam pertimbangan hukumnya, Judex Juris pada Putusan No. 62 B/Pdt.Sus-Arbt/2017, mengatakan:
"Bahwa terbukti Putusan Arbitrase ... didasarkan dari hasil manipulasi persidangan ketika pemeriksaan dilakukan oleh ... sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan padahal ahli tidak hadir di persidangan yang bersangkutan hanya memberikan affidavit yang dibacakan."
✅ Judex Juris kemudian menguatkan putusan pengadilan negeri yang telah membatalkan putusan arbitrase tersebut.
#leksnco #LeadingtheWayinCCRE #Arbitrase #PembatalanPutusan #ManipulasiFakta