βοΈ Bagaimana penggunaan diskresi oleh pejabat/instansi pemerintah? Mari kita lihat berdasarkan studi kasus ini.
β
Pasal 1 angka 9 UU Admin Pemerintahan mengatur, "Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan."
β
Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan salah satu tujuan untuk mengisi kekosongan hukum dan memberi kepastian hukum (Pasal 22 UU Admin Pemerintahan).
β
Diskresi harus memenuhi syarat, sesuai dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai AUPB, berdasarkan alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik.
βΌοΈ Pertimbangan hukum Judex Juris dalam Putusan No. 553 K/TUN/2022 menyebutkan:
β
"...bahwa tindakan penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa telah sesuai dengan maksud diberikan wewenang kebijakan (diskresi) kepada Termohon Kasasi I/Tergugat oleh peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pasal 2 ayat (3) huruf b dan c serta Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor P.45/MENLHK/SETJEN/HPL.0/2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi..."
β
Pasal 2 ayat (2) PerMen Kehutanan di atas mengatur bahwa perubahan luasan terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi dapat dilakukan dalam hal terjadi, kebijakan pemerintah, antara lain dalam rangka penyelesaian konflik tenurial [dalam konteks hak lahan atau sumber daya alam, berarti hak kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya alam, baik yang diatur secara formal melalui hukum maupun secara tradisional atau adat istiadat] pada areal izin.
β
Ketentuan ini menunjukkan bahwa diskresi [kebijakan pemerintah] memang dimungkinkan terkait perubahan luasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi.
π Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/diskresi-dalam-hukum-administrasi-di-indonesia/
#leksnco #CCRE #diskresi #tun #tatausahanegara #yurisprudensitun