Video

⁉️ Apakah biaya arbitrase dapat ditentukan tersendiri oleh institusi arbitrase berdasarkan peraturannya ataukah biaya arbitrase harus mengikuti norma hukum UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa?

✅ Pasal 77 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur bahwa biaya arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah. Dan jika tuntutan dikabulkan sebagian, biaya arbitrase dibebankan kepada para pihak secara seimbang. 

✅ Norma hukum tersebut bisa saja diatur berbeda di dalam peraturan dan prosedur arbitrase suatu institusi. 
✅ Misalnya, dalam Pasal 36 Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI 2022 dan 2025, secara esensial diatur bahwa Majelis Arbitrase berwenang menentukan pihak mana yang harus bertanggung jawab untuk membayar atau melakukan pengembalian pembayaran kepada pihak lain, yang harus dicantumkan dalam putusan. 
✅ Dengan demikian, Majelis Arbitrase tidak wajib mengikuti ketentuan biaya arbitrase sebagaimana diatur Pasal 77 UU Arbitrase. 

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 323 B/Pdt.Sus-Arbt/2019 mempertimbangkan:

"...penentuan mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada para pihak ... telah diatur dalam Peraturan Prosedur BANI."

✅ Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut juga menegaskan bahwa putusan arbitrase tidak perlu mengikuti format putusan pengadilan melainkan tunduk pada format yang diatur dalam peraturan dan prosedur arbitrase terkait.

#LeksnCo #LeadingTheWayinCCRE #Arbitrase #Yurisprudensi

⁉️ Apakah biaya arbitrase dapat ditentukan tersendiri oleh institusi arbitrase berdasarkan peraturannya ataukah biaya arbitrase harus mengikuti norma hukum UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa?

✅ Pasal 77 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur bahwa biaya arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah. Dan jika tuntutan dikabulkan sebagian, biaya arbitrase dibebankan kepada para pihak secara seimbang.

✅ Norma hukum tersebut bisa saja diatur berbeda di dalam peraturan dan prosedur arbitrase suatu institusi.
✅ Misalnya, dalam Pasal 36 Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI 2022 dan 2025, secara esensial diatur bahwa Majelis Arbitrase berwenang menentukan pihak mana yang harus bertanggung jawab untuk membayar atau melakukan pengembalian pembayaran kepada pihak lain, yang harus dicantumkan dalam putusan.
✅ Dengan demikian, Majelis Arbitrase tidak wajib mengikuti ketentuan biaya arbitrase sebagaimana diatur Pasal 77 UU Arbitrase.

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 323 B/Pdt.Sus-Arbt/2019 mempertimbangkan:

"...penentuan mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada para pihak ... telah diatur dalam Peraturan Prosedur BANI."

✅ Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut juga menegaskan bahwa putusan arbitrase tidak perlu mengikuti format putusan pengadilan melainkan tunduk pada format yang diatur dalam peraturan dan prosedur arbitrase terkait.

#LeksnCo #LeadingTheWayinCCRE #Arbitrase #Yurisprudensi

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkVLTHlhQU52TGVZ

Biaya Arbitrase dalam Yurisprudensi

⁉️ Apakah institusi arbitrase berwenang memeriksa dan mengadili sengketa arbitrase padahal tidak ada perjanjian arbitrase? 

✅ Pasal 3 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Syarat formal perjanjian arbitrase setelah timbul sengketa diatur secara tersendiri. 

✅ Pasal 3 ini mendapat pengukuhan dari Pasal 11 undang-undang yang sama dimana ditegaskan kembali bahwa pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan atas penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase kecuali yang diatur dalam UU Arbitrase. 

✅ Yurisprudensi ini menggambarkan suatu penyelesaian sengketa di forum arbitrase nasional padahal, berdasarkan dokumen dan perjanjian yang menjadi dasar sengketa, tidak ada klausul arbitrase. Pihak yang memohon pembatalan telah menentang proses arbitrase yang berjalan tetapi institusi arbitrase tetap memutus sengketa. Permohonan pembatalan diajukan atas dasar ketiadaan wewenang institusi arbitrase dalam menyelesaikan sengketa. Judex Juris menyetujui tuntutan tersebut dan membatalkan putusan arbitrase. 

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 03/Arb.Btl/2005 menggunakan penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase dan APS yang memasukkan kata "antara lain" ketika merujuk beberapa syarat permohonan pembatalan, seperti dokumen palsu, dokumen menentukan yang disembunyikan, dan putusan berdasarkan tipu muslihat. Penjelasan ini menjadi dasar bagi Judex Juris membatalkan putusan arbitrase. 

‼️ Judex Juris kemudian mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan dan mengutip pasal di dokumen yang menyebut tentang arbitrase:

"Arbitration
This Agreement shall in all respects be interpreted in accordance with the Laws of the Republic of Yemen"

‼️ Judex Juris kemudian menimbang bahwa institusi arbitrase tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa arbitrase karena harus diselesaikan menurut hukum Republik Yaman, tanpa menjelaskan mengenai makna "perjanjian arbitrase" seperti yang diatur dalam UU Arbitrase dan APS. 

‼️ Meski demikian, Judex Juris memperbaiki amar putusan pengadilan negeri dan menyatakan bahwa institusi arbitrase tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa. Dengan demikian, meski pertimbangan hukum Judex Juris merujuk pada pengaturan berbeda atas hukum yang berlaku (governing law), kesimpulannya tetap menunjuk pada ketidakberwenangan institusi arbitrase jika memang terbukti tidak ada perjanjian arbitrase di antara pihak yang bersengketa.

#LeksnCo #LeadingtheWayinCCRE #HukumArbitrase #Yurisprudensi

⁉️ Apakah institusi arbitrase berwenang memeriksa dan mengadili sengketa arbitrase padahal tidak ada perjanjian arbitrase?

✅ Pasal 3 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Syarat formal perjanjian arbitrase setelah timbul sengketa diatur secara tersendiri.

✅ Pasal 3 ini mendapat pengukuhan dari Pasal 11 undang-undang yang sama dimana ditegaskan kembali bahwa pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan atas penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase kecuali yang diatur dalam UU Arbitrase.

✅ Yurisprudensi ini menggambarkan suatu penyelesaian sengketa di forum arbitrase nasional padahal, berdasarkan dokumen dan perjanjian yang menjadi dasar sengketa, tidak ada klausul arbitrase. Pihak yang memohon pembatalan telah menentang proses arbitrase yang berjalan tetapi institusi arbitrase tetap memutus sengketa. Permohonan pembatalan diajukan atas dasar ketiadaan wewenang institusi arbitrase dalam menyelesaikan sengketa. Judex Juris menyetujui tuntutan tersebut dan membatalkan putusan arbitrase.

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 03/Arb.Btl/2005 menggunakan penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase dan APS yang memasukkan kata "antara lain" ketika merujuk beberapa syarat permohonan pembatalan, seperti dokumen palsu, dokumen menentukan yang disembunyikan, dan putusan berdasarkan tipu muslihat. Penjelasan ini menjadi dasar bagi Judex Juris membatalkan putusan arbitrase.

‼️ Judex Juris kemudian mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan dan mengutip pasal di dokumen yang menyebut tentang arbitrase:

"Arbitration
This Agreement shall in all respects be interpreted in accordance with the Laws of the Republic of Yemen"

‼️ Judex Juris kemudian menimbang bahwa institusi arbitrase tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa arbitrase karena harus diselesaikan menurut hukum Republik Yaman, tanpa menjelaskan mengenai makna "perjanjian arbitrase" seperti yang diatur dalam UU Arbitrase dan APS.

‼️ Meski demikian, Judex Juris memperbaiki amar putusan pengadilan negeri dan menyatakan bahwa institusi arbitrase tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa. Dengan demikian, meski pertimbangan hukum Judex Juris merujuk pada pengaturan berbeda atas hukum yang berlaku (governing law), kesimpulannya tetap menunjuk pada ketidakberwenangan institusi arbitrase jika memang terbukti tidak ada perjanjian arbitrase di antara pihak yang bersengketa.

#LeksnCo #LeadingtheWayinCCRE #HukumArbitrase #Yurisprudensi

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLldzZXg3RER1SGtJ

Pembatalan Putusan Arbitrase karena Ketiadaan Wewenang Institusi Arbitrase dalam Yurisprudensi

This Video was recorded on: 21 April 2026.

How do legal and construction professionals navigate complex disputes in massive infrastructure projects?

In this video, Dr. Eddy Marek Leks, FCIArb., FSIArb (Founder and Managing Partner of Leks&Co) shares profound legal insights as a featured speaker in a webinar hosted by the Bali International Arbitration and Mediation Center (BIAMC).

The webinar, titled “Construction Disputes in Major Infrastructure Projects: Arbitration Perspectives,” addresses the rapidly evolving legal and financial challenges facing Indonesia’s infrastructure sector today.

📌 Key Highlights Covered in this Video:
0:00 Intro
0:21 Greeting
2:25 Introduction
2:53 Points of Discussion
4:14 Causes of Dispute (1): Macroeconomy Volatility, Technical and Design Deficiencies
5:38 Causes of Dispute (2): Financial Friction
7:23 Causes of Dispute (3): Contractual and Legal Ambiguities
9:25 Arbitration versus Litigation
13:19 Tier-Dispute Resolution (1): Negotiation - Mediation - Arbitration, Negotiation - Arbitration
15:25 Tier-Dispute Resolution (2): Negotiation/Mediation - Dispute Adjudication Board - Arbitration, Med - Arb 
17:58 Tier-Dispute Resolution (3): Arb - Med
18:57 Domestic Arbitral Award v. International Arbitral Award
21:08 Indonesia Constitutional Court on International Award
22:20 Factors to Consider (1): Seat and Language of the Arbitration, Number of Arbitrations
25:42 Factors to Consider (2): Selection of Arbitrations, Choosing the Administering/Conducting Ad Hoc Arbitration, Interim Relief
26:24 Factors to Consider (3): Consolidation and Joinder, Tier Dispute Resolution Clause
26:54 Factors to Consider (4): Work Continued Pending Arbitration, Choice of Law
27:30 Factors to Consider (5): Currencies 
28:00 Highlights on BANI (1): Multi-Party Disputes Clause, Multi-Contract Disputes Clause
28:28 Highlights on BANI (2): Emergency Arbitration Procedure
28:56 Highlights on BANI (3): Pros and Cons
29:27 Outro

About Leks&Co
Leks&Co is a leading law firm in Indonesia, renowned for its elite expertise in CCRE (Contract, Construction, Real Estate, and Environment) since 2009. In association with GRATA International, Leks&Co continues to be at the forefront of major legal developments in the region.

🔗 Connect with us:

Website: https://www.lekslawyer.com
LinkedIn: https://www.linkedin.com/company/leksnco/
Contact Email: query@lekslawyer.com

🔔 Enjoyed the video? Don't forget to Like, Comment, and Subscribe for more expert legal insights into Indonesian construction, real estate, and arbitration law!

#LeksnCo #LeadingtheWayinCCRE #Arbitration #ConstructionLaw #IndonesiaInfrastructure #LegalInsights #BIAMC #DisputeResolution

This Video was recorded on: 21 April 2026.

How do legal and construction professionals navigate complex disputes in massive infrastructure projects?

In this video, Dr. Eddy Marek Leks, FCIArb., FSIArb (Founder and Managing Partner of Leks&Co) shares profound legal insights as a featured speaker in a webinar hosted by the Bali International Arbitration and Mediation Center (BIAMC).

The webinar, titled “Construction Disputes in Major Infrastructure Projects: Arbitration Perspectives,” addresses the rapidly evolving legal and financial challenges facing Indonesia’s infrastructure sector today.

📌 Key Highlights Covered in this Video:
0:00 Intro
0:21 Greeting
2:25 Introduction
2:53 Points of Discussion
4:14 Causes of Dispute (1): Macroeconomy Volatility, Technical and Design Deficiencies
5:38 Causes of Dispute (2): Financial Friction
7:23 Causes of Dispute (3): Contractual and Legal Ambiguities
9:25 Arbitration versus Litigation
13:19 Tier-Dispute Resolution (1): Negotiation - Mediation - Arbitration, Negotiation - Arbitration
15:25 Tier-Dispute Resolution (2): Negotiation/Mediation - Dispute Adjudication Board - Arbitration, Med - Arb
17:58 Tier-Dispute Resolution (3): Arb - Med
18:57 Domestic Arbitral Award v. International Arbitral Award
21:08 Indonesia Constitutional Court on International Award
22:20 Factors to Consider (1): Seat and Language of the Arbitration, Number of Arbitrations
25:42 Factors to Consider (2): Selection of Arbitrations, Choosing the Administering/Conducting Ad Hoc Arbitration, Interim Relief
26:24 Factors to Consider (3): Consolidation and Joinder, Tier Dispute Resolution Clause
26:54 Factors to Consider (4): Work Continued Pending Arbitration, Choice of Law
27:30 Factors to Consider (5): Currencies
28:00 Highlights on BANI (1): Multi-Party Disputes Clause, Multi-Contract Disputes Clause
28:28 Highlights on BANI (2): Emergency Arbitration Procedure
28:56 Highlights on BANI (3): Pros and Cons
29:27 Outro

About Leks&Co
Leks&Co is a leading law firm in Indonesia, renowned for its elite expertise in CCRE (Contract, Construction, Real Estate, and Environment) since 2009. In association with GRATA International, Leks&Co continues to be at the forefront of major legal developments in the region.

🔗 Connect with us:

Website: https://www.lekslawyer.com
LinkedIn: https://www.linkedin.com/company/leksnco/
Contact Email: query@lekslawyer.com

🔔 Enjoyed the video? Don't forget to Like, Comment, and Subscribe for more expert legal insights into Indonesian construction, real estate, and arbitration law!

#LeksnCo #LeadingtheWayinCCRE #Arbitration #ConstructionLaw #IndonesiaInfrastructure #LegalInsights #BIAMC #DisputeResolution

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLmJkZmo4VTBNaGlj

Construction Disputes in Major Infrastructure Projects: Arbitration Perspectives

Share This