โ
Dalam kasus ini suatu putusan arbitrase digugat pembatalan ke pengadilan.
โ
Putusan telah diterbitkan dengan salah satu amar putusan menghukum Termohon membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari jika Termohon lalai menjalankan putusan perkara ini jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
โ
Gugatan pembatalan diajukan atas dasar tipu muslihat dan atas dasar putusan arbitrase diambil tidak berdasar hukum, di antaranya, melanggar yurisprudensi perihal uang paksa dan Majelis Arbitrase melampaui kewenangannya dalam menjatuhkan uang paksa.
โ
Gugatan tersebut dikabulkan dan putusan arbitrase kemudian dibatalkan oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat.
โ
Putusan tersebut kemudian diajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
โผ๏ธ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan No. 65 K/Pdt.Sus/2010 mengatakan secara esensial bahwa suatu putusan arbitrase hanya dapat diajukan pembatalan jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
โผ๏ธ Sedangkan, Judex Juris menyimpulkan, putusan arbitrase yang digugat pembatalan tidak mengandung salah satu dari unsur tersebut.
โผ๏ธ Judex Juris membenarkan putusan arbitrase.
โ
Namun, mengenai uang paksa (dwangsom), hal ini kemudian dikoreksi oleh MA.
โผ๏ธ Judex Juris menimbang:
"Adapun mengenai uang paksa (dwangsom) kepada Termohon Banding ... sebesar 1 (satu) juta rupiah per hari ... tidak dapat dibenarkan karena sesuai ketentuan Pasal 606 a dan b Rv yang mengatur bahwa pembayaran uang paksa (dwangsom) tidak dapat diterapkan terhadap perintah pembayaran sejumlah uang."
โผ๏ธ Kemudian, Judex Juris mempertimbangkan, ... memperbaiki amar putusan ... sekedar mengenai dwangsom ditiadakan ..."
โผ๏ธ Selanjutnya, MA mengadili sendiri perkara tersebut dan menghilangkan amar putusan mengenai dwangsom yang sebelumnya telah diputus oleh Majelis Arbitrase.
โ
Adalah suatu prinsip hukum bahwa pengadilan tidak memeriksa pertimbangan dari suatu putusan arbitrase.
โ
Prinsip ini tampak pada Pasal 62 ayat (4) UU Arbitrase dan APS yang mengatur bahwa Ketua Pengadilan Negeri, dalam memberikan perintah eksekuatur, tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
โ
Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa yang diperiksa oleh Ketua Pengadilan Negeri adalah apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 (eksistensi perjanjian arbitrase), Pasal 5 (ruang lingkup perdagangan), dan apakah putusan arbitrase bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
โ
Namun, sesungguhnya, koreksi yang dilakukan oleh MA bukan dalam rangka eksekusi putusan arbitrase, melainkan dalam rangka pembatalan putusan.
โ
Pembatalan putusan ditolak, tetapi MA malahan mengoreksi putusan arbitrase tersebut.
โผ๏ธ Tidak jelas dasar hukum yang digunakan oleh MA untuk mengoreksi putusan arbitrase.
๐ Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/
#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase