Abundance of apartment blocks, Hong Kong, China

Rumah Susun: rumah susun yang diatur dalam Undang-undang No.16 tahun 1985 (“UU No.16 Th.1985”) ialah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam aral horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan dipergunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

  • Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Rumah Susun,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com

Lihat Juga  Daily tips: Tanah Wakaf