Raja Salomo Putra

Lanskap hukum pidana Indonesia sedang memasuki era baru seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025. Untuk memastikan penerapan yang konsisten terhadap ketentuan-ketentuan baru tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman penting dalam hukum acara perdata bagi hakim, jaksa, dan praktisi hukum.

Dinamika penegakan hukum dan kebutuhan akan kepastian hukum kerap mendorong Mahkamah Agung untuk menerbitkan pedoman guna menunjang penerapan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk nyatanya adalah melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 (“SEMA 1/2026”) yang bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan peradilan dan menghindari terjadinya multitafsir terhadap norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“KUHP 2023”) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 2025”).

 

Dinamika penegakan hukum dan kebutuhan akan kepastian hukum kerap mendorong Mahkamah Agung untuk menerbitkan pedoman guna menunjang penerapan peraturan perundang-undangan, salah satu bentuk nyatanya adalah melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Artikel ini akan membahas pengaturan dalam SEMA 1/2026 yang memiliki fokus untuk memberikan panduan implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

 

SEMA 1/2026 memuat 2 (dua) fokus penjelasan, yakni perihal pelaksanaan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, SEMA 1/2026 memuat 2 (dua) fokus penjelasan, yakni perihal pelaksanaan KUHP 2023 dan pelaksanaan KUHAP 2025. SEMA 1/2026 membahas pelaksanaan KUHP 2023 menjadi 3 (tiga) bagian yaitu:

  1. Pedoman pelaksanaan Pasal 3 KUHP 2023 tentang ketentuan-ketentuan dalam proses transisi hukum pidana baru;
  2. Alternatif redaksi amar putusan; dan
  3. Struktur pertimbangan putusan memuat pedoman pemidanaan dan unsur kesalahan.

Kemudian dalam pembahasan pelaksanaan KUHAP 2025, dibagi menjadi 2 (dua) bagian yakni:

  1. Pedoman pelaksanaan Pasal 361 KUHAP 2025 tentang ketentuan-ketentuan peralihan saat KUHAP 2025 berlaku; dan
  2. Hukum acara baru.
Pelaksanaan KUHP 2023

Pelaksanaan KUHP 2023

Pedoman Pelaksanaan Pasal 3 KUHP 2023 Tentang Ketentuan-Ketentuan dalam Proses Transisi Hukum Pidana Baru

Pada bagian ini, SEMA 1/2026 memberikan pedoman pelaksanaan ketentuan Pasal 3 KUHP 2023 ayat per ayat. Pertama, perihal Pasal 3 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

”Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lamamenguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.”

SEMA 1/2026 memberikan pedoman bahwa dalam hal persidangan telah dimulai dan dakwaan masih menggunakan ketentuan pidana yang lama, pembuktian dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang baru, kecuali ketentuan pidana yang lama menguntungkan terdakwa daripada ketentuan pidana yang baru.

Kemudian, Pasal 3 ayat (2) dan (3) KUHP 2023 yang berbunyi:

Ayat (2)

“Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.”

Ayat (3)

“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

SEMA 1/2026 memberikan pedoman secara jelas untuk pemberhentian proses hukum, serta pengeluaran tersangka atau terdakwa dalam tahanan, hakim mengeluarkan penetapan yang amarnya sekurang-kurangnya memuat:

  1. Menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana;
  2. Menyatakan proses hukum dihentikan demi hukum;
  3. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan apabila terdakwa ditahan;
  4. menetapkan status barang bukti (jika ada); dan
  5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Kemudian dalam Pasal 3 ayat (4), (5), dan (7) KUHP 2023 dijelaskan bahwa apabila setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap suatu perbuatan tidak lagi dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru, maka pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan dan terpidana wajib segera dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan oleh kepala lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, apabila perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana tetapi diancam dengan pidana yang lebih ringan, maka pelaksanaan putusan pemidanaan harus disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang baru. SEMA 1/2026 menjelaskan bahwa dalam hal terjadi keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4), (5), dan (7) KUHP 2023, pengadilan tidak mengeluarkan penetapan karena hal tersebut merupakan kewenangan instansi atau pejabat lain yang berwenang.

Alternatif Redaksi Amar Putusan

Romawi II angka 2 Lampiran SEMA 1/2026 mengatur perihal alternatif redaksi amar putusan meliputi amar putusan untuk:

  1. pidana denda;
  2. pidana pengawasan;
  3. pidana kerja sosial;
  4. putusan pemaafan hakim; dan
  5. putusan pidana dan tindakan untuk subjek hukum korporasi.
Pedoman Pemidanaan dan Unsur Kesalahan

Struktur Pertimbangan Putusan Memuat Pedoman Pemidanaan dan Unsur Kesalahan

SEMA 1/2026 memberikan pedoman untuk pencantuman pertimbangan mengenai berat-ringannya pemidanaan diletakkan setelah pernyataan kesalahan terdakwa terbukti. Kemudian, Pasal 54 ayat (1) KUHP 2023 menjelaskan bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan 11 (sebelas) aspek, meliputi:

  1. Bentuk kesalahan pelaku tindak pidana;
  2. Motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
  3. Sikap batin pelaku tindak pidana;
  4. Tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
  5. Cara melakukan tindak pidana;
  6. Sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana;
  7. Riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu tindak pidana;
  8. Pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana;
  9. Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban;
  10. Pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban; dan/atau
  11. Nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

SEMA 1/2026 menjelaskan bahwa 11 (sebelas) aspek di atas wajib dipertimbangkan baik yang bersifat alternatif atau kumulatif, yang kemudian aspek tersebut dimuat dalam putusan yang ditempatkan di dalam unsur ataupun dalam keadaan yang meringankan dan keadaan yang memberatkan. Ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP 2023 tidak bersifat limitatif, artinya hakim dapat menambahkan pertimbangan lain, dan tidak terpenuhinya pertimbangan Pasal 54 ayat (1) a quo secara keseluruhan tidak mengakibatkan batalnya putusan. Lebih lanjut, ditegaskan juga bahwa hakim harus mempertimbangkan unsur kesengajaan dan/atau kealpaan sebagaimana diatur dalam KUHP 2023.

Pelaksanaan KUHAP 2025

Pelaksanaan KUHAP 2025

Pedoman Pelaksanaan Pasal 361 KUHAP 2025 Tentang Ketentuan-Ketentuan Peralihan Saat KUHAP 2025 Berlaku

SEMA 1/2026 menjelaskan 2 (dua) poin perihal pelaksanaan Pasal 361 KUHAP 2025, yakni:

  1. Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (untuk selanjutnya disebut sebagai ”KUHAP Lama”), termasuk ketentuan kewenangan penahanan dengan memperhatikan syarat subjektif dan objektif pasal yang didakwakan.
  2. Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai, maka terdakwa diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan KUHAP 2025. Proses pemeriksaan terdakwa adalah persidangan yang memeriksa identitas terdakwa.

Hukum Acara Baru

 

Hukum acara baru yang dimuat dalam SEMA 1/2026 bukan membuat hukum formil baru, melainkan pedoman untuk pelaksanaan mekanisme hukum acara yang baru diatur dalam KUHAP 2025

Hukum acara baru yang dimuat dalam SEMA 1/2026 jika dilihat dari isinya, bukan serta merta peraturan ini membuat hukum formil baru, namun yang dimaksud adalah mekanisme baru dalam beracara sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025. Terdapat 5 (lima) fokus pembaharuan pada KUHAP 2025, yakni:

  1. Penggeledehan dan penyitaan;
  2. Mekanisme keadilan restoratif;
  3. Pengakuan bersalah;
  4. Sidang pemeriksaan perjanjian penundaan penuntutan berdasarkan Pasal 328 KUHAP 2025; dan
  5. Upaya hukum terhadap putusan lepas.

Penggeledahan dan Penyitaan

SEMA 1/2026 menjelaskan bahwa pemberian izin penggeledahan dan penyitaan serta persetujuan atau penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan penetapan hakim atau ketua atau kepala pengadilan sesuai ketentuan KUHAP 2025. KUHAP 2025 telah mengatur bahwa untuk melaksanakan penggeledahan atau penyitaan, harus memiliki izin dan persetujuan dari ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 113 dan Pasal 119 KUHAP 2025, dan untuk penolakan penggeledahan harus disertai dengan alasan oleh ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 121 KUHAP 2025. Berangkat dari hal tersebut, dapat dimengerti bahwa SEMA 1/2026 hanya menegaskan bahwa izin penggeledahan dan penyitaan wajib dilakukan melalui penetapan ketua pengadilan negeri, bukan menambahkan adanya ketentuan terkait penggeledahan ataupun penyitaan.

Keadilan Restoratif

Mekanisme Keadilan Restoratif

Keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula. KUHAP 2025 merincikan Mekanisme Keadilan Restoratif (“MKR”) pada BAB IV yang dimulai dari Pasal 79 hingga Pasal 88, dan bukan hanya di KUHAP 2025, SEMA 1/2026 juga menjelaskan perihal pedoman menjalankan MKR.

MKR dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:

  1. Pemaafan dari korban dan/atau keluarganya;
  2. Pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
  3. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
  4. Ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami korban;
  5. Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami korban; atau
  6. Membayar ganti rugi yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Pemulihan sebagaimana dimaksud di atas harus dituangkan dalam kesepakatan yang wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender. Dalam hal pencabutan laporan atau pengaduan, hanya dapat dilakukan jika pelaku telah memenuhi kesepakatan sebagaimana dijelaskan di atas. Setelah seluruh kesepakatan dilaksanakan, perkara juga wajib dihentikan dan diminta penetapan pengadilan yang diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai dengan daerah perkara. 

Dalam hal kesepakatan tidak dilaksanakan sampai jangka waktu habis, yakni 7 (tujuh) hari kalender, maka penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan MKR yang memuat:

  1. Identitas para pihak;
  2. Isi kesepakatan;
  3. Bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
  4. Alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh pelaku.

MKR hanya dapat dikenakan untuk tindak pidana dengan syarat:

  1. Tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, termasuk untuk yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun penjara;
  2. Tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
  3. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Untuk tindak pidana yang belum memenuhi syarat di atas, dapat dilaksanakan MKR pada tahap penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

MKR dapat dilakukan melalui permohonan oleh pelaku tindak pidana atau keluarganya, tersangka, terdakwa, dan korban atau keluarganya. Namun, bisa juga melalui penawaran oleh penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau hakim kepada korban atau pelaku, tersangka, atau terdakwa. Perlu digarisbawahi bahwa permohonan di atas wajib dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan terhadap tersangka, terdakwa, korban, dan/atau keluarganya.

MKR dikecualikan untuk:

  1. Tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum dan kesusilaan;
  2. Tindak pidana terorisme;
  3. Tindak pidana korupsi;
  4. Tindak pidana kekerasan seksual;
  5. Tindak pidana terhadap nyawa orang;
  6. Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
  7. Tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau
  8. Tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Perlu diketahui bahwa MKR dilaksanakan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Namun demikian, SEMA 1/2026 hanya memberikan pedoman MKR pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan

MKR pada tahap ini dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan penyelidik, penyidik, atau penuntut umum yang dibuktikan dengan surat kesepakatan. Berdasarkan surat tersebut, penyidik akan menerbitkan surat penghentian penyidikan yang harus dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.

Untuk permohonan penetapan surat penghentian penyidikan atau penuntutan dilampiri paling sedikit:

  1. surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh tersangka, korban, dan penyidik;
  2. surat perintah penghentian penyidikan; dan
  3. bukti pelaksanaan isi kesepakatan telah dlilaksanakan seluruhnya.

Hal-hal yang akan diperiksa dalam surat penghentian penyidikan atau penuntutan:

  1. Kesesuaian hasil kesepakatan dengan ketentuan KUHAP 2025;
  2. Pemenuhan syarat MKR; dan
  3. Pemenuhan pengecualian tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan dengan MKR.

Jika permohonan penetapan tidak memenuhi syarat, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan pengembalian berkas, dan sebaliknya jika sesuai akan menyatakan sahnya surat ketetapan penghentian penyidikan atau penuntutan. Penetapan disampaikan kepada penuntut umum paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.

Pengakuan Bersalah

Pengakuan Bersalah

SEMA 1/2026 menjelaskan pedoman untuk pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam 3 (tiga) pasal pada KUHAP 2025, yakni Pasal 78 tentang pengakuan bersalah sebelum persidangan perkara dimulai, Pasal 205 tentang pengakuan bersalah ketika terdakwa dan korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian pada permulaan persidangan perkara, dan Pasal 234 tentang pengakuan bersalah terdakwa pada saat pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum.

Pedoman Pengakuan Bersalah Sebelum Persidangan Perkara Dimulai (Pasal 78 KUHAP 2025)

Pengakuan bersalah (plea bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. Untuk menerapkan pengakuan bersalah, terdapat persyaratannya, meliputi:

  1. Baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. Terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau pidana denda paling banyak kategori V atau setara dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); dan/atau
  3. Bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.

Mekanisme dari pengakuan bersalah dimulai dengan penuntut umum menanyakan kepada terdakwa beserta kuasa hukumnya, apakah terdakwa bersalah atau tidak. Dalam hal terdakwa mengaku, maka dengan didampingi advokat, pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara. Setelah penuntut umum mengajukan permohonan bersalah, ketua pengadilan negeri menunjuk hakim tunggal untuk dilaksanakan persidangan tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai. Hakim menetapkan hari sidang paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah penujukan hakim. Pada hari persidangan, penuntut umum menghadirkan terdakwa dan advokat, dan jika pengakuan bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat oleh penuntut umum dan terdakwa dengan persetujuan hakim.

Perjanjian tertulis atas kesepakatan di atas wajib memuat sebagai berikut:

  1. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari pengakuan bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;
  2. Pengakuan dilakukan secara sukarela;
  3. Pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada terdakwa sebelum pengakuan bersalah dilakukan;
  4. Hasil perundingan antara penuntut umum, terdakwa, dan advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman terdakwa;
  5. Pernyataan bahwa perjanjian pengakuan bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti undang-undang; dan
  6. Bukti dilakukannya tindak pidana oleh terdakwa untuk memastikan terdakwa melakukan tindak pidana.

Hakim akan menilai seluruh permohonan pengakuan bersalah apakah telah sesuai dengan prosedur di atas. Kemudian, hakim juga wajib menilai pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh oleh terdakwa. Jangka waktu maksimal hakim untuk mengeluarkan penetapan adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak persidangan tertentu untuk pengakuan bersalah. Jika hakim menerima, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan secara singkat, dengan amar:

  1. Menerima pengakuan bersalah terdakwa;
  2. Memerintahkan penuntut umum untuk melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat.

Dalam hal hakim menolak pengkakuan bersalah, perkara dilanjutkan dengan prosedur pemeriksaan menggunakan acara biasa, dengan amar:

  1. Menolak pengakuan bersalah terdakwa;
  2. Memerintahkan penuntut umum untuk melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan biasa;
Pedoman pengakuan bersalah

Pedoman Pengakuan Bersalah dalam Kondisi Dimana Terdakwa dan Korban Tidak Mencapai Kesepakatan Perdamaian Pada Permulaan Persidangan Perkara (Pasal 205 KUHAP 2025)

Dalam sebuah perkara pidana, jika terdakwa dan korban tidak sepakat untuk melakukan perdamaian, hakim akan menanyakan apakah terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum. Jika terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa. Namun, dalam hal terdakwa mengakui, maka hakim wajib memeriksa pengakuan terdakwa dengan mempertimbangkan:

  1. Terdakwa telah diperiksa pada tahap penyidikan;
  2. Terdakwa didampingi oleh advokat selama pemeriksaan pada tahap penyidikan;
  3. Pemeriksaan pada tahap penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;
  4. Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama penyidikan dan penuntutan;
  5. Pengakuan terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses penyidikan dan penuntutan; dan
  6. Hal lain yang dipandang perlu oleh hakim.

Jika hakim telah memeriksa dan telah terpenuhi pertimbangan di atas, maka:

  1. pemeriksaan beralih kepada pemeriksaan singkat dan dicatat dalam berita acara sidang serta hakim anggota 2 karena jabatannya menjadi hakim tunggal untuk melanjutkan, memeriksa, dan memutus perkara dengan acara pemeriksaan singkat;
  2. Penjatuhan pidana paling lama 3 (tiga) tahun penjara sesuai dengan Pasal 257 ayat (5) KUHAP 2025 yang menjelaskan perihal acara pemeriksaan singkat;
  3. Penahanan terdakwa dalam acara pemeriksaan biasa tetap dapat dilanjutkan dengan acara pemerikaan singkat kecuali hakim tunggal berpendapat lain;
  4. Untuk nomor perkara tetap menggunakan register pemeriksaan biasa.

Pedoman Pengakuan Bersalah Terdakwa Pada Saat Surat Dakwaan Dibacakan oleh Penuntut Umum (Pasal 234 KUHAP 2025)

Pengakuan bersalah bisa juga dijelaskan ketika penuntut umum membacakan surat dakwaan, dan terdakwa mengakui semua perbuatannya dan mengaku bersalah. Dalam hal seperti itu, hakim memerintahkan terdakwa dan penuntut umum untuk menandatangani berita acara pengakuan bersalah. Dalam hal ini, hakim juga wajib untuk:

  1. Memberitahukan kepada terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan yang ditulis juga dalam berita acara pengakuan;
  2. Memberitahukan kepada terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan
  3. Menanyakan apakah pengakuan diberikan secara sukarela.

Pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 234 KUHAP 2025 hanya dapat diberlakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara diatas 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun.

Dalam hal majelis hakim menerima pengakuan bersalahnya, maka:

  1. Pemeriksaan beralih kepada pemeriksaan singkat dan dicatat dalam berita acara sidang serta hakim anggota 2 karena jabatannya menjadi hakim tunggal untuk melanjutkan, memeriksa, dan memutus perkara dengan acara pemeriksaan singkat;
  2. Penjatuhan pidana tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan.
  3. Penahanan terdakwa dalam acara pemeriksaan biasa tetap dapat dilanjutkan dalam acara pemeriksaan singkat kecuali hakim tunggal tersebut berpendapat lain;
  4. Untuk nomor perkara tetap menggunakan register pemeriksaan biasa.
Sidang Pemeriksaan Perjanjian Penundaan Penuntutan Berdasarkan Pasal 328 KUHAP 2025

Sidang Pemeriksaan Perjanjian Penundaan Penuntutan Berdasarkan Pasal 328 KUHAP 2025

Perjanjian penundaan penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) adalah mekanisme hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya adalah korporasi. Untuk melakukan penundaan penuntutan, permohonan dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, atau advokat kepada penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Syarat dalam perjanjian penundaan penuntutan dapat berupa:

  1. Pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban;
  2. Pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola korporasi yang anti-korupsi;
  3. Kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan penuntutan; atau
  4. Tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh penuntut umum.

Dalam hal penuntut umum menerima permohonan, kesepakatan perjanjian penundaan penuntutan wajib disampaikan oleh penuntut umum kepada pengadilan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah kesepakatan ditandatangani para pihak. Kemudian, ketua pengadilan negeri akan menunjuk hakim tunggal untuk melakukan sidang perjanjian penundaan penuntutan, dan hakim akan menetapkan hari sidang paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah penunjukan hakim.

Pada sidang pemeriksaan perjanjian penundaan penuntutan, penuntut umum menghadirkan tersangka atau terdakwa ke persidangan, dan hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk memanggil pihak lain yang berkepentingan ke persidangan. Jika hakim menyetujui permohonan perjanjian penundaan penuntutan maka pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan, dan penuntutan perkara akan ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan, dengan amar:

  1. Menyetujui perjanjian penundaan penuntutan;
  2. Menangguhkan penuntutan perkara dalam jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian penundaan penuntutan.

Dalam hal tersangka atau terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan.

Namun jika hakim menolak permohonan perjanjian penundaan penuntutan, maka perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa, dengan amar:

  1. Menolak perjanjian penundaan penuntutan;
  2. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ke persidangan dengan acara biasa.
Upaya Hukum terhadap Putusan Lepas

Upaya Hukum terhadap Putusan Lepas

SEMA 1/2026 menjelaskan bahwa terhadap putusan lepas dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi secara berjenjang.

 

KUHAP 2025 kini mengatur bahwa terhadap putusan lepas dapat diajukan banding, hal ini merupakan perubahan dari pengaturan KUHAP Lama

Kemudian pada poin selanjutnya, SEMA 1/2026 menjelaskan sebagai berikut:

”Banding terhadap putusan lepas berdasarkan ketentuan Pasal 244 ayat (5) KUHAP 2025”

Selanjutnya, Pasal 244 ayat (5) KUHAP 2025 berbunyi:

”Dalam hal terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penuntut umum tidak melakukan upaya banding, terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan”.

Hal ini merupakan suatu perubahan besar, karena dalam pengaturan KUHAP Lama putusan lepas tidak dapat diajukan banding dan hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 jo. Pasal 244 KUHAP Lama. Dalam hal ini dapat dipahami bahwa Mahkamah Agung hendak menegaskan bahwa dalam rezim KUHAP 2025 putusan lepas terbuka untuk diajukan banding sebagaimana diatur dalam poin pertama yang menjelaskan bahwa putusan lepas dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi secara berjenjang, sekaligus menegaskan kewajiban pembebasan terdakwa dari tahanan apabila penuntut umum tidak mengajukan banding terhadap putusan lepas a quo.

Selanjutnya, pada poin terakhir, SEMA 1/2026 menjelaskan bahwa terhadap putusan lepas dapat diajukan kasasi karena putusan lepas tidak termasuk kategori putusan yang dilarang diajukan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 299 ayat (2) KUHAP 2025. Hal ini menegaskan kembali poin pertama bahwa putusan lepas dapat diajukan banding dan kasasi secara berjenjang.

Penutup

SEMA 1/2026 sejatinya hadir sebagai pedoman untuk menjaga konsistensi serta mencegah terjadinya multitafsir dalam penerapan sejumlah ketentuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam hal penyelenggaraan peradilan pidana. Mengingat kedua undang-undang tersebut memperkenalkan berbagai pengaturan baru, kehadiran SEMA 1/2026 ini menjadi penting untuk memastikan kepastian penerapan undang-undang tersebut dalam masa peralihan rezim hukum lama ke rezim hukum yang baru.


Author

Raja Salomo Putra

Raja Salomo is an intern at Leks&Co. He completed his Bachelor of Laws degree at Universitas Gadjah Mada. During his studies, he was active in student organizations, participated in several research and writing programs conducted by the university, and also undertook internships. At Leks&Co, he is assigned to perform legal writing, conduct legal research, and assist with ongoing matters.


Editor

Dr. Eddy Marek Leks

Dr Eddy Marek Leks, FCIArb, FSIArb, is the founder and managing partner of Leks&Co. He has obtained his doctorate degree in philosophy (Jurisprudence) and has been practising law for more than 20 years and is a registered arbitrator of  BANI Arbitration Centre, Singapore Institute of Arbitrators, and APIAC. Aside to his practice, the author and editor of several legal books. He led the contribution on the ICLG Construction and Engineering Law 2023 and ICLG International Arbitration 2024 as well as Construction Arbitration by Global Arbitration Review. He was requested as a legal expert on contract/commercial law and real estate law before the court.


Contact Us for Inquiries

If you have any queries, you may contact us through query@lekslawyer.com, visit our website www.lekslawyer.com or visit our blog.lekslawyer.com, real estate law blogs i.e., www.hukumproperti.com and www.indonesiarealestatelaw.com


Source: