
Di tengah laju urbanisasi yang pesat, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan infrastruktur dan pelestarian lingkungan telah menjadi tantangan krusial bagi kota-kota di Indonesia. Artikel ini mengkaji bagaimana kerangka kerja perencanaan tata ruang Indonesia secara hukum mewajibkan alokasi ruang terbuka hijau sebesar 30% guna memastikan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
Table of Contents
Bagian I: Kerangka Hukum Ruang Terbuka Hijau

Penyediaan ruang terbuka hijau tidak hanya merupakan kewajiban tata ruang, tetapi juga instrumen perlindungan lingkungan hidup
Dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, pemerintah perlu memperhatikan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (“RTH”) sebagai bagian integral dari perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Namun demikian, urbanisasi yang pesat menyebabkan berkurangnya ketersediaan RTH di berbagai kota di Indonesia. Di sisi lain, sebagian besar kota di Indonesia belum mampu menyediakan RTH secara memadai, baik dari kualitas maupun kuantitasnya, sementara meningkatnya aktivitas perkotaan semakin memperbesar kebutuhan terhadap RTH yang berperan penting bagi kehidupan di perkotaan.
RTH didefinisikan sebagai suatu area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Aspek fungsi pada perencanaan RTH yaitu ekologis (fungsi utama/intrinsik), dan fungsi tambahan/ekstrinsik yaitu sosial-budaya, estetika, dan ekonomi.
Baca Juga: Perubahan Zonasi Tata Ruang di DKI Jakarta
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU Penataan Ruang”) menyatakan bahwa setidaknya paling sedikit 30% dari luas wilayah kota harus diperuntukkan untuk penyediaan RTH.
Penyediaan RTH merupakan salah satu instrumen penataan ruang yang bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat saat ini, tetapi juga bagi generasi mendatang.
Artikel merupakan bagian pertama dari rangkaian tulisan yang membahas penyediaan ruang terbuka hijau dan implikasi hukumnya. Pada bagian pertama ini, artikel ini akan membahas satu isu utama, yaitu bagaimana pengaturan mengenai penyediaan 30% RTH dari luas wilayah kota. Pada bagian kedua dari rangkaian tulisan ini akan membahas mengenai penerapan RTH di Indonesia, khususnya mengenai tanggung jawab penyediaan RTH oleh pemerintah dan masyarakat, serta bagaimana kondisi aktual implementasinya di lapangan.
Bagian terakhir rangkaian ini akan menganalisis implikasi hukum yang timbul apabila tidak terpenuhinya 30% penyediaan RTH dan mengkaji melalui studi kasus.

Kerangka Hukum Ruang Terbuka Hijau
Paling sedikit 30% dari luas wilayah kota harus dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau
Pengaturan mengenai RTH dan proporsi penyediaannya di Indonesia berlandaskan pada UU Penataan Ruang. Dalam UU ini, RTH diklasifikasikan menjadi dua, yaitu RTH publik dan RTH privat.
Pengaturan mengenai RTH memiliki keterkaitan yang erat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (“UU Lingkungan Hidup”). Keterkaitan tersebut tercermin dari fungsi RTH sebagai instrumen untuk menjaga daya dukung lingkungan hidup serta mendukung penerapan prinsip kelestarian dan berkelanjutan, serta prinsip kehati-hatian dalam pemanfaatan ruang.
Lebih lanjut, penyelenggaraan penataan ruang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (“PP 21/2021”), yang mengatur penyelenggaraan penataan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan integrasi RTH dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (“RTRW”) dan Rencana Detail Tata Ruang (“RDTR”).
Salah satu peraturan paling penting dalam pelaksanaan teknis RTH adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (“Permen ATR/BPN tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH”). Peraturan ini mengatur tentang jenis-jenis RTH, mekanisme penyediaan RTH, peran pemerintah, serta pemanfaatan dan perlindungan RTH.
Baca Juga: Dapatkah Ruang Angkasa Dimiliki?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU Penataan Ruang, proporsi RTH pada wilayah kota harus paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Dari jumlah tersebut, setidaknya 20% merupakan proporsi untuk RTH publik. Sementara itu, sisa 10% diperuntukkan untuk RTH privat.
Peraturan tentang RTH tidak hanya terbatas pada UU Penataan Ruang, PP 21/2021, dan Permen ATR/BPN tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH. Peraturan lebih lanjut mengenai RTH dan penyediaan 30% dari luas wilayah kota harus dialokasikan sebagai RTH diatur dalam berbagai peraturan pelaksana. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (“Perpres 60/2020”) yang mengatur penerapan penyediaan RTH pada kawasan inti dan sekitarnya, serta kawasan budi daya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur RTH di wilayahnya masing-masing, sebagai contoh, pemerintah daerah DKI Jakarta memiliki beberapa pengaturan mengenai RTH. Salah satu pengaturan mengenai RTH di kota Jakarta ialah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta (“Pergub DKI 31/2022”) yang mengatur tentang rencana struktur ruang, peraturan zonasi, dan zona pelestarian cagar budaya.
Baca Juga: Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
Tidak hanya terbatas pada RDTR, pemerintah daerah DKI Jakarta mengatur lebih spesifik mengenai RTH di wilayah Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Ruang Terbuka Hijau (“Pergub DKI 9/2022”) yang mengatur tentang penyelenggaraan RTH, kebijakan strategis, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
Dengan demikian, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif dalam mengatur penyediaan RTH, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan pelaksana. Kerangka hukum tersebut menunjukkan bahwa RTH dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup. Meskipun demikian, keberhasilan pengaturan tersebut pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma hukum, tetapi juga oleh efektivitas implementasinya di tingkat daerah.

Kesimpulan
Kewajiban penyediaan RTH merupakan salah satu komponen penting dalam kerangka penataan ruang di Indonesia dan berfungsi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan perkotaan. Hukum Indonesia mensyaratkan bahwa paling sedikit 30% dari luas wilayah kota harus dialokasikan untuk RTH. Pada bagian berikutnya, artikel ini akan membahas tentang bagaimana peraturan hukum yang telah komprehensif mengenai RTH dalam implementasi hukum dan aktual di lapangan, serta tanggung jawab penyediaan RTH oleh pemerintah dan masyarakat. Sehingga akan diketahui apakah implementasi hukum terhadap RTH telah dipenuhi dan merata oleh kota-kota di Indonesia.
Author

Aji joined Leks&Co as an Associate in 2026, having previously interned at the firm and later pursuing his master’s degree at Queen Mary University of London, United Kingdom, specializing in Commercial and Corporate Law. He began his career as a legal intern at PT Timah Tbk and expanded his experience in the United Kingdom as a Project Policies Analyst at qLegal. He has also previously worked at several law firms, contributing to general commercial and corporate matters, commercial dispute resolution, bankruptcy and restructuring, and legal due diligence.
Editor

Dr Eddy Marek Leks, FCIArb, FSIArb, is the founder and managing partner of Leks&Co. He has obtained his doctorate degree in philosophy (Jurisprudence) and has been practising law for more than 20 years and is a registered arbitrator of BANI Arbitration Centre, Singapore Institute of Arbitrators, and APIAC. Aside to his practice, the author and editor of several legal books. He led the contribution on the ICLG Construction and Engineering Law 2023 and ICLG International Arbitration 2024 as well as Construction Arbitration by Global Arbitration Review. He was requested as a legal expert on contract/commercial law and real estate law before the court.
Contact Us for Inquiries
If you have any queries, you may contact us through query@lekslawyer.com, visit our website www.lekslawyer.com or visit our blog.lekslawyer.com, real estate law blogs i.e., www.hukumproperti.com and www.indonesiarealestatelaw.com
Referensi:
- Law Number 26 of 2007 on Spatial Planning (“Spatial Planning Law”) https://regulasi.hukumproperti.com/uu-no-26-tahun-2007-tentang-penataan-ruang-dalam-satu-naskah/
- Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management as amended by Law No. 6 of 2023 on Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation (“Environmental Law”) https://regulasi.hukumproperti.com/uu-no-32-tahun-2009-tentang-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup-dalam-satu-naskah/
- Government Regulation Number 21 of 2021 on the Implementation of Spatial Planning (“GR 21/2021”) https://regulasi.hukumproperti.com/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-21-tahun-2021/
- Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Regulation Number 14 of 2022 on the Provision and Utilization of Green Open Space (“ATR/BPN Reg. on the Provision and Utilization of RTH”). https://regulasi.hukumproperti.com/peraturan-menteri-agraria-dan-tata-ruang-kepala-badan-pertanahan-nasional-republik-indonesia-nomor-14-tahun-2022/
- Presidential Regulation No. 60 of 2020 on Spatial Plan for the Urban Area of Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, and Cianjur (“PR 60/2020”) https://regulasi.hukumproperti.com/peraturan-presiden-republik-indonesia-nomor-60-tahun-2020/
- Governor Regulation of Special Capital Region of Jakarta No. 31 of 2022 on Detailed Spatial for the Planning Area of the Special Capital Region of Jakarta Province (“Jakarta Governor Reg. No. 31/2022”) https://peraturan.bpk.go.id/Details/228166/pergub-prov-dki-jakarta-no-31-tahun-2022
- Governor Regulation No. 9 of 2022 on Green Open Space (“Jakarta Governor Reg. No. 9/2022”) https://regulasi.hukumproperti.com/peraturan-gubernur-pergub-provinsi-dki-jakarta-nomor-9-tahun-2022/
- June Ekawati, Rubi Ari Musaddad, Putri Nur Ajizah, Syarif Fauzan, Imas Eliani, Tate Wijaya, Muhammad Zulfikar, dan Muhammad Wilman Fadlirrahman. “Penerapan Fungsi pada Desain Ruang Terbuka Hijau untuk Kota Berkelanjutan,” Jurnal Permukiman, Vol 20 No. 2, November 2025 https://doi.org/10.31815/jp.2025.20.61-74

