Apabila di atas tanah yang disewakan itu dibangun rumah atau apartemen, bangunan tersebut bisa saja dijual dengan status tanah tetap menjadi milik pemilik pertama. Hal tersebut diatur dalam hukum pertanahan di Indonesia yakni asas pemisahan horizontal. Artinya, pemilik atas tanah (hak bawah) dan bangunan (hak atas) dapat dimiliki oleh lebih dari satu orang atau subyek hukum berbeda.
HUKUMPROPERTI.Com didirikan oleh Eddy M. Leks tidak lama setelah ia mendirikan Leks&Co, kantor advokat di Jakarta yang terdiri dari para advokat/konsultan hukum yang memahami industri real estat. Ia-lah yang mengelola laman ini dibantu oleh timnya. Artikel-artikel, multimedia dan bahan-bahan yang ditampilkan di dalam laman ini adalah kontribusi dari tim yang bekerja di Leks&Co. Kami berharap agar laman ini bermanfaat bagi masyarakat sebagai sumber informasi hukum properti Indonesia.