
Namun, pengecualian ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi (“Permen Agraria No. 5/2015”), karena Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tidak mengecualikan tanah untuk pembangunan Perumahan MBR dari kewajiban izin lokasi. Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh lahan yang diperlukan untuk investasinya, yang juga berlaku sebagai izin untuk pengalihan hak dan menggunakan tanah tersebut untuk melakukan investasi bisnisnya.
Untuk menyesuaikan dengan ketentuan izin lokasi dalam PP No. 64/2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang telah mengubah Permen Agraria No. 5/2015 melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017, tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Perumahan MBR tidak memerlukan izin lokasi, asalkan luas tanah tersebut tidak lebih dari 50.000 m2.

