Tujuan pengecekan fisik rumah adalah untuk mengetahui kondisi rumah sekaligus memastikan kesesuaian spesifikasi yang diuraikan dalam PPJB dengan keadaan rumah yang sebenarnya. Karena bisa saja apa yang diuraikan dalam PPJB berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.

Lihat Juga  Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Berdasarkan Kepmenpera Nomor 11 Tahun 1994