PENGERTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Pasal 1 angka 1 UU TPPU, Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU TPPU. Yang Pasal 3 UU TPPU: mana unsur-unsur yang dimaksud terdapat dalam “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, ketentuan-ketentuanmembayarkan, menghibahkan, menitipkan, sebagai berikut: membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan
Lihat Juga  Hak Atas Tanah pada Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil