Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua PN Jakarta Pusat. Putusan yang menyangkut Negara Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari MA.

Lihat Juga  Unsur-Unsur yang Digunakan Hakim dalam Permohonan Keberatan atas Besaran Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum