Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua PN Jakarta Pusat. Putusan yang menyangkut Negara Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari MA.

Lihat Juga  Perbedaan Hak Pengelolaan di dalam Peraturan Hak Pengelolaan yang baru dan lama