Pertanyaan:

“Dulu ketika saya tinggal di luar negeri saya menyuruh adik saya untuk membeli rumah di jakarta atas namanya (uang dari saya). Kemudian adik saya pun menyusul dan tinggal di luar negeri. Rencananya tahun ini saya akan pulang, karena sesuatu hal adik saya tidak bisa ikut pulang. Pertanyaan saya adalah apakah saya bisa melakukan balik nama sertifikat rumah tanpa kehadiran adik saya? kalau bisa apa saja yang dibutuhkan?”

Jawaban Kami:

Berikut jawaban atas pertanyaan Ibu kepada kami:Sehubungan dengan permasalahan Ibu, maka untuk melakukan peralihan atau balik nama atas sertifikat tanah harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan, dan adik Ibu harus hadir, karena secara hukum adik Ibu adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut.

Lihat Juga  Perhimpunan Pengembang (Developer)