Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“PP No. 64/2016”), pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (“Perumahan MBR”) dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima)...