Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Persyaratan teknis meliputi bangunan gedung meliputi:
Persyaratan tata bangunan.
Persyaratan kendala bangunan gedung.
Sedangkan persyaratan administratif meliputi:
Persyaratan status hak atas tanah.
Status kepemilikan bangunan gedung.
Izin mendirikan bangunan gedung (IMB).
Sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 pasal 8 ayat 1