Tujuan pengecekan fisik rumah adalah untuk mengetahui kondisi rumah sekaligus memastikan kesesuaian spesifikasi yang diuraikan dalam PPJB dengan keadaan rumah yang sebenarnya.
Tujuan pengecekan fisik rumah adalah untuk mengetahui kondisi rumah sekaligus memastikan kesesuaian spesifikasi yang diuraikan dalam PPJB dengan keadaan rumah yang sebenarnya.
Hal – hal yang menjadi prinsip dasar mengenai PPJB adalah :
1. Uraian obyek pengikatan jual – beli, meliputi :
(i) Luas bangunan disertai dengan gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis.
(ii) Lokasi tanah sesuai dengan pencantuman nomor kavling.
(iii) Mengenai luas tanah beserta perizinannya.
Dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, pengembang (“Developer”) dapat membangun rumah susun di atas tanah Hak Pengelolaan (“HPL”). HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegangnya. Di atas tanah dengan HPL dapat diberikan atau dibebankan dengan hak-hak atas tanah, yaitu Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”).
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB) merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995, yang secara garis besar berisikan
Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun (“PP Rusun”), Pengembang (“Developer”), sebagai penyelenggara pembangunan rumah susun wajib meminta pengesahan atas pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari masing-masing satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama beserta uraian nilai perbandingan proporsionalnya. Hal ini menunjukkan bahwa pembuatan pertelaan suatu rumah susun adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Developer.
Dokumen – dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi, antara lain : 1. Pemilik Foto copy KTP suami – istri. Foto copy surat nikah / surat cerai. Akta jual asli rumah / tanah terdahulu. IMB asli. Sertifikat rumah dan tanah (HGB/SHM) asli. Denah rumah asli (blue print)....
Prosedur penandatanganan akta jual – beli (AJB) adalah sebagai berikut : Penjual dan calon pembeli atau kuasanya harus menghadiri pembuatan akta. Pembuatan akta harus dihadiri sekurang – kurangnya 2 (dua) orang saksi. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membacakan dan...
Latar belakang
Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha. Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah, dan lain-lain.
Apabila di atas tanah yang disewakan itu dibangun rumah atau apartemen, bangunan tersebut bisa saja dijual dengan status tanah tetap menjadi milik pemilik pertama. Hal tersebut diatur dalam hukum pertanahan di Indonesia yakni asas pemisahan horizontal. Artinya,...