Sertipikat Tanah

Daily Tips: Membeli Rumah Secara KPR Tetapi Bersertifikat HGB

Sekarang ini, orang membeli rumah untuk menjadi milik. Begitu pun membeli rumah dengan KPR, tentu saja ujung-ujungnya rumah tersebut menjadi milik pembeli. Untuk menguatkan statusnya sebagai pemilik yang baru maka pembeli harus mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas rumah tersebut. Oleh karena itu, ketika rumah yang dibeli melaui KPR itu lunas dan masih berstatus hak guna bangunan (HGB) maka pembeli dapat meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Memang status HGB rumah tersebut merupakan hak tanggungan bagi bank pemberi fasilitas KPR. Adapun mekanisme pengalihan HGB menjadi SHM adalah sebagai berikut:

Mendatangi bank penyedia KPR untuk meminta surat keterangan lunas dalam mebayar cicilan KPR.
Kemudian mendatangi kantor BPN setempat untuk meminta hak tanggungan tersebut dicabut (roya) dengan memberikan bukti pelunasan dari bank.
Selanjutnya mengajukan permohonan ke BPN setempat untuk peningkatan hak menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Membayar biaya administrasi penertiban roya, biasanya sebesar Rp.500.000.
Membayar biaya administrasi peningkatan HGB menjadi SHM. Biasanya biaya yang dikeluarkan berdasarkan luas tanah.
Untuk tanah kurang dari 200 m2 tidak dikenai biaya kecuali hanya biaya administrasi sebesar Rp.500.000.
Untuk tanah lebih dari 200-400 m2 akan dikenai biaya 0,5% dari NJOP (selanjutnya rincian biaya tersebut ada di BPN)

read more

Daily tips: Penyertifikatan Tanah Girik (tanah Adat)

Penyertifikatan Tanah Girik (tanah Adat)

Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah/Camat
Membuat surat tidak sengketa dari RT/RW.Lurah.
Meninjau dan mengukur tanah oleh Kantor Pertanahan.
Menerbitkan gambar situasi baru.
Membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam gambar situasi.
Memproses pertimbangan kepada panitia A.
Memproses penerbitan SK Pemilikan Tanah (SKPT).
Membayar uang pemasukan ke Negara (SPS).
Memohon penerbitan Sertifikat Tanah.

read more

Daily tips: Mengurus Pembatalan Sertifikat

Pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui:
1. Pengaduan ke BPN

Ketika memutuskan untuk mengadukan pembatalan sertifikat lain kepada BPN, hal utama yang harus disiapkan yaitu segala dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut. Selain itu, saksi-saksi yang mengetahui riwayat atas tanah tersebut juga harus disiapkan karena pejabat kantor pertanahan nantinya akan meminta keterangan pada saksi-saksi tersebut. Setelah menerima pengaduan, maka pejabat kantor pertanahan mengklarifikasi keabsahan sertifikat dengan memanggil berbagai pihak terkait permasalahan itu dengan memanggil berbagai pihak terkait permasalahan tersebut dan memeriksa lokasi tanah yang dipermasalahkan. Selanjutnya, pejabat kantor pertanahan akan memutuskan sertifikat siapa yang sah berdasarkan hasil pemeriksaan mereka baik terhadap sertifikat maupun terhadap lokasi tanah.

2. Gugatan ke Pengadilan Negeri

Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri jika terkait adanya dugaan pemalsuan sertifikat sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 263.

3. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Gugatan pembatalan sertifikat dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila sertifikat tersebut dinilai memiliki cacat.

read more