Artikel ini membahas reformasi kebijakan pertanahan Indonesia di tahun 2024, dengan fokus pada hak atas tanah ulayat, dua kelompok masyarakat adat, pendaftaran tanah dengan hak pengelolaan dan hak milik, serta daftar tanah ulayat.
Artikel ini membahas reformasi kebijakan pertanahan Indonesia di tahun 2024, dengan fokus pada hak atas tanah ulayat, dua kelompok masyarakat adat, pendaftaran tanah dengan hak pengelolaan dan hak milik, serta daftar tanah ulayat.
Apabila melihat ketentuan hukum pertanahan di Indonesia, terdapat ketentuan mengenai hak untuk mendapat prioritas pertama atau diutamakan/didahulukan berdasarkan urutan-urutan penerima hak atas tanah. Hak tersebut disebut sebagai hak prioritas. Pengaturan mengenai Hak...
Semua Tanah di Indonesia sebelum UUPA Tanah Hak Indonesia Diatur oleh Hukum Tanah Adat (Belum didaftar) Tanah Hak Barat Diatur oleh Hukum Tanah Barat (Sudah didaftar) Tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat tidak didaftar sebagaimana tanah-tanah hak barat,...
Pertanyaan: Calon suami saya mempunyai tanah yang sertifikat atas nama temannya tapi sekarang kami akan balik nama menjadi atas nama saya, yang ingin saya tanyakan biaya apa saja yang kami harus bayar untuk balik nama tersebut? Jawaban kami: Sehubungan dengan...
Pertanyaan: “Orang tua saya memiliki sebidang tanah beserta bangunan didaerah Jakarta Selatan. Legalitas yg dimiliki sampai saat adalah surat jual beli yang telah disyahkan hingga tingkat walikota. Beberapa tahun yg lalu ayah saya mencoba untuk mengurus SHM baik...
Dasar - Dasar Hukum Pertanahan (Seri 2) from Leks&Co Lawyers Jika Anda membutuhkan informasi dan layanan jasa hukum mengenai Dasar - Dasar Hukum Pertanahan, Anda dapat menghubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com
Sekarang ini, orang membeli rumah untuk menjadi milik. Begitu pun membeli rumah dengan KPR, tentu saja ujung-ujungnya rumah tersebut menjadi milik pembeli. Untuk menguatkan statusnya sebagai pemilik yang baru maka pembeli harus mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas rumah tersebut. Oleh karena itu, ketika rumah yang dibeli melaui KPR itu lunas dan masih berstatus hak guna bangunan (HGB) maka pembeli dapat meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Memang status HGB rumah tersebut merupakan hak tanggungan bagi bank pemberi fasilitas KPR. Adapun mekanisme pengalihan HGB menjadi SHM adalah sebagai berikut:
Mendatangi bank penyedia KPR untuk meminta surat keterangan lunas dalam mebayar cicilan KPR.
Kemudian mendatangi kantor BPN setempat untuk meminta hak tanggungan tersebut dicabut (roya) dengan memberikan bukti pelunasan dari bank.
Selanjutnya mengajukan permohonan ke BPN setempat untuk peningkatan hak menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Membayar biaya administrasi penertiban roya, biasanya sebesar Rp.500.000.
Membayar biaya administrasi peningkatan HGB menjadi SHM. Biasanya biaya yang dikeluarkan berdasarkan luas tanah.
Untuk tanah kurang dari 200 m2 tidak dikenai biaya kecuali hanya biaya administrasi sebesar Rp.500.000.
Untuk tanah lebih dari 200-400 m2 akan dikenai biaya 0,5% dari NJOP (selanjutnya rincian biaya tersebut ada di BPN)
Penyertifikatan Tanah Girik (tanah Adat)
Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah/Camat
Membuat surat tidak sengketa dari RT/RW.Lurah.
Meninjau dan mengukur tanah oleh Kantor Pertanahan.
Menerbitkan gambar situasi baru.
Membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam gambar situasi.
Memproses pertimbangan kepada panitia A.
Memproses penerbitan SK Pemilikan Tanah (SKPT).
Membayar uang pemasukan ke Negara (SPS).
Memohon penerbitan Sertifikat Tanah.
Pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui:
1. Pengaduan ke BPN
Ketika memutuskan untuk mengadukan pembatalan sertifikat lain kepada BPN, hal utama yang harus disiapkan yaitu segala dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut. Selain itu, saksi-saksi yang mengetahui riwayat atas tanah tersebut juga harus disiapkan karena pejabat kantor pertanahan nantinya akan meminta keterangan pada saksi-saksi tersebut. Setelah menerima pengaduan, maka pejabat kantor pertanahan mengklarifikasi keabsahan sertifikat dengan memanggil berbagai pihak terkait permasalahan itu dengan memanggil berbagai pihak terkait permasalahan tersebut dan memeriksa lokasi tanah yang dipermasalahkan. Selanjutnya, pejabat kantor pertanahan akan memutuskan sertifikat siapa yang sah berdasarkan hasil pemeriksaan mereka baik terhadap sertifikat maupun terhadap lokasi tanah.
2. Gugatan ke Pengadilan Negeri
Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri jika terkait adanya dugaan pemalsuan sertifikat sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 263.
3. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Gugatan pembatalan sertifikat dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila sertifikat tersebut dinilai memiliki cacat.