Pendahuluan

Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat untuk membuktikan keabsahan hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, ataupun hak tanggungan. Dalam hal sertifikat tanah hilang atau rusak, dimungkinkan penerbitan sertifikat tanah pengganti sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 24/1997).

Kriteria Kondisi Penerbitan Sertifikat Pengganti

Penerbitan sertifikat baru dapat terjadi apabila memenuhi kriteria kondisi sebagai berikut:1

  1. Sertifikat hilang;
  2. Sertifikat rusak;
  3. Sertifikat masih menggunakan blangko sertifikat yang sudah tidak digunakan lagi;
  4. Sertifikat sebelumnya tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.

Penerbitan sertifikat pengganti diajukan melalui permohonan, yang mana permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau oleh pihak lain yang merupakan penerima hak berdasar akta PPAT atau kutipan risalah lelang, atau kuasanya.2

Dalam kondisi pemegang hak atau penerima hak telah meninggal dunia, permohonan penerbitan sertifikat tanah pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.3 Apa yang dimaksud sebagai “surat tanda bukti sebagai ahli waris” merujuk pada Akta Keterangan Hak Mawaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris.4

Alur Permohonan Penerbitan Sertifikat Pengganti:

  1. Permohonan penerbitan sertifikat pengganti atas sertifikat yang hilang wajib disertai pernyataan dibawah sumpah mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan. Pernyataan dibawah sumpah tersebut diucap dihadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.

  2. Penerbitan sertifikat pengganti atas sertifikat yang hilang didahului dengan pengumuman sebanyak satu kali mengenai “akan diterbitkannya suatu sertifikat pengganti” dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.

  3. Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut atau ada yang mengajukan keberatan akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan, maka sertifikat baru diterbitkan.

  4. Tetapi, jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka penerbitan sertifikat pengganti ditolak.

  5. Dalam hal permohonan penerbitan sertifikat pengganti dikarenakan kondisi sertifikat rusak atau pembaharuan blangko sertifikat, sertifikat yang lama ditahan dan dimusnahkan.

  6. Sertifikat pengganti yang telah diterbitkan diserahkan kepada pihak yang memohon diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut atau kepada orang lain yang diberi kuasa untuk menerimanya.

  7. Setelah penerbitan sertifikat tanah pengganti, Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan penerbitan tersebut dan tidak berlakunya sertifikat yang lama dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.

Lihat Juga  Penyesuaian Hukum Perdata dari SEMA Nomor 10 Tahun 2020

Persyaratan dan Waktu Penyelesaian Permohonan

Peraturan  Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (Peraturan Kepala BPN 1/2010) dalam Lampiran II menentukan waktu penyelesaian untuk proses penerbitan sertifikat tanah pengganti adalah:

  1. 40 (empat puluh) hari kerja untuk penggantian karena hilang;
  2. 19 (Sembilan belas) hari kerja untuk penggantian rusak; dan
  3. 19 (Sembilan belas) hari kerja untuk penggantian karena blangko lama.

Dalam  Lampiran II dari Peraturan Kepala BPN 1/2010  tersebut juga disebut beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;

  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum);

  5. Sertifikat asli (untuk penggantian karena rusak atau blangko lama);

  6. Fotocopy sertifikat (jika ada);

  7. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan (untuk penggantian sertifikat karena hilang);

Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat (untuk penggantian sertifikat karena hilang).

Avaya Ruzha Avicenna

Sources

  1. Pasal 57 ayat (1) PP 24/1997
  2. Pasal 57 ayat (2) PP 24/1997
  3. Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997
  4. Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997