Artikel ini membahas reformasi kebijakan pertanahan Indonesia di tahun 2024, dengan fokus pada hak atas tanah ulayat, dua kelompok masyarakat adat, pendaftaran tanah dengan hak pengelolaan dan hak milik, serta daftar tanah ulayat.
Artikel ini membahas reformasi kebijakan pertanahan Indonesia di tahun 2024, dengan fokus pada hak atas tanah ulayat, dua kelompok masyarakat adat, pendaftaran tanah dengan hak pengelolaan dan hak milik, serta daftar tanah ulayat.
Permen PKP No. 4/2025 menggantikan Permen PUPR No. 14/2021 dan membawa perubahan besar dalam pengelolaan rumah susun serta pembentukan PPPSRS. Peraturan baru ini menghapus sistem “satu pemilik satu suara”, menyederhanakan prosedur organisasi, dan mengatur aspek-aspek yang sebelumnya belum diatur secara rinci.
Pendahuluan Eigendom merupakan istilah untuk hak milik yang digunakan pada masa kolonial Belanda. Dasar hukum mengenai eigendom tertuang dalam Pasal 570 KUH Perdata, yang mendefinisikan eigendom sebagai hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk...
PENDAHULUAN Kebijakan Pemerintah di bidang penataan ruang memiliki dampak yang besar bagi masyarakat. Kebijakan penataan ruang terutama peraturan zonasi akan sangat mempengaruhi kepentingan masyarakat, terutama pemilik hak atas tanah. UU No. 26 Tahun 2007 tentang...
Pendahuluan Penataan ruang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan ruang wilayah nasional yang berkelanjutan. Salah satu elemen penting dalam penataan ruang adalah perencanaan tata ruang (disamping pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang). Dalam rangka...
Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di desa dibutuhkan dana operasional. Dana operasional desa berasal dari pendayagunaan aset desa yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah desa. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan...
Pendahuluan Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki lebih dari 17.000 pulau. Pulau-pulau yang tersebar di Indonesia tidak serta merta menjadi hak dari rakyat asli dari pulau-pulau tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1)...
Pendahuluan Eksistensi Hutan Adat sebagai salah satu bentuk hak ulayat Masyarakat Hukum Adat (“MHA”) merupakan pengejawantahan dari jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan...
PendahuluanAgraria dan pertanahan menjadi salah satu bidang utama yang terdampak secara signifikan dari lahirnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Selanjutnya disebut UU Cipta Kerja). Salah satu isu strategis yang...