Pendahuluan

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki lebih dari 17.000 pulau. Pulau-pulau yang tersebar di Indonesia tidak serta merta menjadi hak dari rakyat asli dari pulau-pulau tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU Agraria”), dinyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lebih lanjut dalam Romawi II angka (1) Penjelasan UU Agraria, ditegaskan bahwa tanah-tanah di daerah-daerah dan pulau-pulau tidaklah semata-mata menjadi hak rakyat asli dari daerah atau pulau yang bersangkutan saja. Hak Penduduk Pesisir di Indonesia untuk mendiami dan memanfaatkan Wilayah Pesisir telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah beberapa kali, diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (secara bersama disebut sebagai “UU 27/2007”). Guna memberikan arahan, batasan, dan kepastian hukum yang lebih jelas terkait dengan hak atas tanah yang ada pada wilayah pesisir laut dan juga pulau-pulau kecil, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“Permen 17/2016”). Permen 17/2016 memberikan pedoman terkait dengan pemberian Hak Atas Tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Pembahasan

Berdasarkan ketentuan dalam Permen 17/2016, Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah. Hak Atas Tanah yang dapat diberikan adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU Agraria, adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.

Lihat Juga  Gootrecht, Gogol

Hak Atas Tanah di Wilayah Pesisir

Wilayah Pesisir yang dapat diberikan Hak Atas Tanah adalah pantai dan perairan pesisir yang diukur dari garis pantai ke arah luar ke laut sampai dengan batas laut teritorial provinsi yang bersangkutan.1 Pemberian hak atas tanah pada kawasan pantai hanya dapat diberikan atas bangunan untuk2:

  1. Pertahanan dan keamanan;
  2. Pelabuhan atau dermaga
  3. Tower penjaga keselamatan pengunjung pantai;
  4. Tempat tinggal masyarakat hukum adat atau anggota masyarakat yang secara turun-temurun sudah bertempat tinggal di tempat tersebut; dan/atau
  5. Pembangkit tenaga listrik.

Sedangkan pada kawasan perairan pesisir, Hak Atas Tanah hanya dapat diberikan atas bangunan untuk (i) program strategis negara, (ii) kepentingan umum, (iii) permukiman di atas air bagi masyarakat hukum adat; dan/atau (iv) pariwisata.3 Akan tetapi, hak atas tsanah tidak dapat diberikan pada pantai dan/atau perairan pesisir yang merupakan4:

  1. Bangunan yang terletak di luar batas wilayah laut provinsi;
  2. Instalasi eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi, gas, pertambangan, dan panas bumi;
  3. Instalasi kabel bawah laut, jaringan pipa, dan jaringan transmisi lainnya; dan/atau
  4. Bangunan yang terapung.

Selain itu, pemberian hak atas tanah pada Wilayah Pesisir harus juga memenuhi ketentuan5:

  1. Pemanfaatan tanah tersebut sesuai dengan: (i) rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota atau rencana zonasi wilayah pesisir, dan (ii) seluruh ketentuan perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait; dan
  2. Calon pemilik hak atas tanah memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah yang bersangkutan dalam hal peruntukan tanah dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang.

Ketentuan di atas, tidak berlaku terhadap masyarakat hukum adat yang tinggal dalam Wilayah Pesisir secara turun-temurun.6 Akan tetapi, pemberian hak atas tanah kepada masyarakat hukum adat tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undagan yang berlaku.7

Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law – Proses Suatu Akuisisi

Hak Atas Tanah di Pulau-Pulau Kecil

Pulau kecil adalah pulau yang memiliki luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi)8 Pemberian hak atas tanah pada pulau-pulau kecil harus memperhatikan ketentuan berikut9:

  1. Penguasaan pulau-pulau kecil, yang ditetapkan paling banyak 70% dari luas pulau yang bersangkutan atau sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau zonasi wilayah yang bersangkutan; dan
  2. Sisa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat; dan
  3. Harus mengalokasikan 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau untuk kawasan lindung.

Selain itu pemerintah dapat memanfaatkan seluruh pulau bila diperlukan untuk memenuhi kepentingan nasional seperti untuk (i) pertahanan dan keamanan, (ii) pertumbuhan ekonomi, (iii) sosial dan budaya, (iv) fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, (v) pelestarian warisan dunia, dan/atau (vi) program strategis nasional.10 Pemberian hak atas tanah pada pulau kecil harus juga memenuhi ketentuan11:

  1. Pemanfaatan tanah tersebut sesuai dengan: (i) rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota atau rencana zonasi wilayah pesisir, dan (ii) seluruh ketentuan perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait; dan
  2. Calon pemilik hak atas tanah memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah yang bersangkutan dalam hal peruntukan tanah dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang.

Setiap penguasaan atau pendudukan baik oleh pemerintah ataupun lembaga non-pemerintah tidak boleh membatasi atau menutup akses publik. Akses publik yang dimaksud adalah akses baik bagi perorangan ataupun kelompok untuk berlindung, berteduh, menyelamatkan diri, mencari pertolongan dalam pelayaran dan akses bagi setiap pihak yang dengan izin resmi untuk melaksanakan kegiatan terkait pendidikan, penelitian, konservasi dan preservasi.12

Lihat Juga  Tanggungan Atas Tanah

Penutup

Perlu diperhatikan Permen 17/2016 dan UU Agraria dalam pengadaan hak atas tanah pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Selain itu, juga harus sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur oleh Peraturan Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ardelia Ignatius

Sources

  1. Pasal 4 Permen 17/2016
  2. Pasal 5 ayat (1) Permen 17/2016
  3. Pasal 5 ayat (2) Permen 17/2016
  4. Pasal 8 Permen 17/2016
  5. Pasal 6 ayat (2) Permen 17/2016
  6. Pasal 6 ayat (3) Permen 17/2016
  7. Pasal 6 ayat (3) dan (4) Permen 17/2016
  8. Pasal 1 angka 4 Permen 17/2016
  9. Pasal 9 ayat (2) Permen 17/2016
  10. Pasal 9 ayat (4) Permen 17/2016
  11. Pasal 11 ayat (2) Permen 17/2016
  12. Pasal 10 Permen 17/2016