Hukum Properti
Verpachten

Verpachten

Verpachten (Bld) adalah menyewakan tanah, (lihat pasal 1589 KUH.Perdata) Pasal 1588 KUH.Perdata "Jika di dalam suatu persetujuan sewa tanah disebutkan suatu keluasan sungguh-sungguh, maka hal ini tidaklah menjadi alasan untuk menambah atau mengurangi harga sewa,...

read more
Hak Hipotek

Hak Hipotek

Hak Hipotek adalah hak kebendaaan atas benda-benda tetap untuk mendapatkan penggantian atas hasil penjualan benda tersebut sebagai pelunasan suatu perikatan. Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Hak Hipotek,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com

read more
Ulayat

Ulayat

Hak Ulayat (beschikkingsrecht) ialah hak atas tanah dari masyarakat tertentu yang di beberapa daerah Indonesia dikenal dengan berbagai nama.   Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Ulayat,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com

read more
Domein Verklaring

Domein Verklaring

Domein Verklaring: Pernyataan yang menegaskan bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu miliknya, maka tanah itu adalah milik (eigendom) negara. Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Domein Verklaring,  silakan hubungi kami ke...

read more
Pandbeslag

Pandbeslag

Pandbeslag: (Bld), hak utama atau privilege yang oleh pasal 1142 KUHP diberikan kepada pemilik rumah atas barang-barang perabot rumah (meubilair) dari si penyewa rumah sebagai jaminan pembayaran uang sewa, barang-barang mana oleh pemilik rumah itu dapat diminta untuk...

read more
Gootrecht, Gogol

Gootrecht, Gogol

Gootrecht: Hak untuk menyalurkan air/membuat saluran air melalui tanah kepunyaan orang lain (lihat: pasal 653, 656, 677, 683 BW) Gogol (H.A.): Gogolan, yaitu tanah desa yang diserahkan kepada seorang gogol untuk diusahakannya sendiri sebagai nafkah untuk hidupnya....

read more