- Jangka waktu tidak terbatas.
- Obejek hak adalah tanah untuk pertanian
dan bukan pertanian. - Subjek hak adalah PEMDA, BUMN, dan BUMD.
- Hak ini hanya dapat diberikan atas tanah Negara yang dikuasai oleh suatu badan pemerintah, BUMN, dan BUMD.
- Diatas hak pengelolaan masih dapat diberikan hak lain (HGB atau Hak Pakai) atas nama badan hukum lain atau perseorangan, atas dasar perjanjian dengan BUMN/BUMD.
Hak pengelolaan ini diatur dalam PP No. 8 tahun 1953 dan Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1965.