Hak tanggungan pada prinsipnya merupakan hak jaminan yang diperoleh kreditur dari debitur dalam hal perjanjian misalnya perjanjian pinjam-meminjam. Hak tanggungan untuk sebuah tanah dapat diperoleh setelah mengikuti prosedur berikut ini :

  1. Mendatangi PPAT/notaries untuk membuat Akta Pemebrian Hak Tanggungan (APHT);
  2. Setelah APHT dibuat, mengajukan permohonan pendaftaran ke badan pertanahan sambil membawa surat pengantar dari PPAT;
  3. Menyertakan sertifikat asli hak atas tanah dan APHT saat mengajukan surat permohonan;
  4. Melampirkan juga identitas pemohon dan pemegangn hak tanggungan.

 

Lihat Juga  Penyelenggaraan Usaha Pariwisata