Hapusnya Hak Milik atas tanah

1.Tanah diambil alih oleh negara, dengan beberapa alasan yaitu:
i.   dipergunakan untuk kepentingan umum;
ii.  penyerahan sukarela;
iii. tanah ditelantarkan;
iv. orang asing memperoleh hak milik dari pewarisan atau perkawinan, dalam jangka waktu satu tahun orang asing tersebut harus melepaskan haknya;
v.   warga negara Indonesia yang kehilangan warga negaranya dan menjadi warga negara lain;
vi.  jual beli, pertukaran, pemberian dengan wasiat, atau perbuatan lainnya yang dimaksudkan untuk memindahkan hak kepada orang asing, atau orang indonesia yang memiliki kewaganegaraan asing.

2.Tanah musnah.

 

Lihat Juga  Jual Gadai