Hapusnya Hak Tanggungan (ROYA)
- Pelunasan piutang.
- Pencabutan hak atas tanah oleh Negara untuk kepentingan umum.
- Penyerahan secara sukarela.
- Karena tanah ditelantarkan.
- Jangka waktu berakhirnya.
- Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 1960 dan peraturan-peraturan lainnya.