Hapusnya Hak Tanggungan (ROYA)

    1. Pelunasan piutang.
    2. Pencabutan hak atas tanah oleh Negara untuk kepentingan umum.
    3. Penyerahan secara sukarela.
    4. Karena tanah ditelantarkan.
    5. Jangka waktu berakhirnya.
    6. Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 1960 dan peraturan-peraturan lainnya.

     

    Lihat Juga  Rangkuman Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah